
Komisi II DPRD Kabupaten Malang Periksa Potensi PAD yang Hilang
Komisi II DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti dugaan keteledoran Pemkab Malang dalam pengelolaan aset tanah yang berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8,1 miliar. Aset tersebut adalah lahan seluas 58 hektare (Ha) yang terletak di wilayah eks tanah bengkok Desa Dampit, Kecamatan Dampit.
Selama tujuh tahun terakhir, Pemkab Malang dinilai tidak mengelola aset tersebut dengan baik. Padahal, nilai sewa lahan ini bisa mencapai angka miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun, lahan tersebut justru dikuasai oleh sekitar 25 orang tanpa ada kompensasi apapun kepada pemerintah daerah.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh LSM Pro Desa. Mereka menyebutkan bahwa lahan yang dikuasai oleh para petani dan pemilik tanah itu telah menghasilkan pendapatan miliaran rupiah tiap tahun. Sayangnya, uang tersebut tidak masuk ke PAD karena tidak ada mekanisme pengelolaan yang jelas.
Beberapa penggarap lahan mengaku menyewa lahan tersebut, namun tidak jelas ke siapa mereka menyewa. Informasi dari para penggarap juga mengungkap bahwa sebagian besar pengelola lahan adalah para tuan tanah dan mantan perangkat desa. Bahkan, ada satu orang yang menguasai lahan seluas 3 hingga 4 Ha.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, M Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini. Ia menilai potensi PAD yang begitu besar harusnya dikelola dengan lebih baik.
"Kami akan memperjelas temuan Pak Kusairi (LSM Pro Desa). Kan, sayang sekali potensi PAD segitu besarnya kok tak dikelola dengan baik," ujar M Ukasyah Ali Murtadlo, Minggu (26/10/2025).
Untuk mengungkap kasus ini, Komisi II tidak melakukan Sidak langsung, melainkan lebih dulu mengundang pihak terkait. Selasa (28/10/2025), mereka akan menggelar rapat koordinasi di gedung dewan. Undangan tersebut termasuk perangkat kelurahan Dampit dan kecamatan setempat.
Lahan seluas 58 Ha tersebut tersebar di empat desa, yaitu Kelurahan Dampit seluas 37 Ha, Desa Sumber Suko seluas 2,7 Ha, Desa Baturetno seluas 4 Ha, dan Desa Sri Mulyo seluas 8 Ha.
Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, menilai tindakan Komisi II cukup sigap. Ia berharap anggota dewan dapat mengembalikan pengelolaan aset tersebut ke Pemkab Malang. Ia juga menyarankan agar Komisi II melibatkan Satpol PP untuk mendeteksi tingkat kerawanan di lapangan jika pengelolaan aset itu ditertibkan.
Masalah ini bermula dari perubahan status Desa Dampit menjadi kelurahan pada tahun 2015. Saat masih berstatus desa, Desa Dampit memiliki tanah bengkok seluas 58 Ha. Setelah berubah status menjadi kelurahan, tanah tersebut menjadi aset milik Pemkab Malang.
Namun, sejak tujuh tahun lalu, tanah eks bengkok itu dibiarkan dikuasai warga. Sebelumnya, pada tahun 2018, enam pejabat Pemkab Malang yang semuanya mantan Lurah Dampit ditahan Kejaksaan Negeri Kepajen. Mereka terjerat kasus dugaan penyelewengan dari hasil menyewakan lahan eks bengkok itu. Uang sewa yang diperoleh digunakan untuk operasional Kelurahan Dampit, bukan disetorkan ke PAD.
Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menyatakan bahwa selama ini tidak ada PAD yang diperoleh dari aset tanah seluas itu. Bahkan, camatnya sampai saat ini belum pernah mengajukan usulan terkait sewa menyewa aset tersebut.
"Nggak ada PAD sama sekali," pungkasnya.
Komentar
Kirim Komentar