Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi kembali aktif melalui berbagai metode, termasuk layanan SIM Keliling dan gerai SIM. Layanan ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi dan tersedia di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dari Senin 20 Oktober hingga Sabtu 25 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- Senin 20 Oktober 2025 : Burger King Lippo Cikarang
- Selasa 21 Oktober 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
- Rabu 22 Oktober 2025 : Burger King Grand Wisata
- Kamis 23 Oktober 2025 : Lokasi Marketing Gallery Lippo Cikarang
- Jumat 24 Oktober 2025 : Pospol Megaregency Serang Baru
- Sabtu 25 Oktober 2025 : Tidak beroperasional
Warga Kabupaten Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM secara langsung di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, yaitu di Deltamas dan Kalimalang, yang buka setiap hari Senin hingga Jumat.
Persyaratan Pengurusan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Keterangan lulus tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan perpanjangan SIM baik melalui SIM Keliling maupun Satpas. Meski layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan tetap sama dengan layanan di Satpas.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya PNBP, kesehatan, dan asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP). Berikut rinciannya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Warga diperbolehkan melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Sama seperti pembuatan SIM baru, warga diperbolehkan melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Berikut adalah lokasi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi:
- Senin - Jumat : Satpas Deltamas
- Senin - Jumat : Satpas Kalimalang
- Minggu : Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling belum beroperasi, warga masih bisa mengajukan perpanjangan SIM di Satpas yang telah disediakan. Prosedur pengajuan tetap sama, termasuk persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi.


Komentar
Kirim Komentar