Geger Bali! Polisi Terlibat Perdagangan Orang, Polda Bongkar Jaringan TPPO di Pelabuhan Benoa

Geger Bali! Polisi Terlibat Perdagangan Orang, Polda Bongkar Jaringan TPPO di Pelabuhan Benoa

Geger Bali! Polisi Terlibat Perdagangan Orang, Polda Bongkar Jaringan TPPO di Pelabuhan Benoa

Kasus TPPO di Bali: Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mengguncang publik, kali ini melibatkan seorang oknum polisi dari Polda Bali. Anggota berinisial IPS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ikut dalam proses perekrutan korban dan bekerja sama dengan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam pencarian dan perekrutan calon korban. Ia juga berkoordinasi dengan agen-agen perekrut tenaga kerja. Saat ini, yang bersangkutan sedang ditangani oleh Propam Polda Bali untuk penyelidikan lanjutan.

Selain IPS, ada lima tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus TPPO ini. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Total, enam orang tersangka terlibat dalam jaringan ini, yaitu MAS, JS, I, R, TS, dan IPSyang merupakan oknum anggota kepolisian.

Modus Operandi Sindikat TPPO

Ariasandy menjelaskan bahwa sindikat TPPO di Bali memiliki pembagian peran yang rapi. Ada yang bertugas mencari korban, mengurus dokumen seperti buku pelaut, hingga menyalurkan korban ke kapal dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun, kenyataannya sangat berbeda.

Para korban justru dijebak dengan utang, dikirim ke kapal tanpa kontrak yang sesuai, dan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Mereka dijanjikan kerja di kapal penangkap cumi dengan gaji besar, tapi kenyataannya berbeda. Kondisi di tempat penampungan pun sangat buruk tidak ada fasilitas MCK dan makanan tidak layak, ungkap Ariasandy.

Penyelamatan 21 Korban dan Bantuan Hukum

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Dari penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Sebanyak 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) kini telah dipulangkan dan menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat yang dialami.

Korban selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal September 2025 untuk proses rehabilitasi dan perlindungan lanjutan.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP. Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10. Sedangkan IPS dan I dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 10 UU yang sama.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Langkah-langkah Pengamanan dan Koordinasi

Dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban, Polda Bali terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan yang optimal, baik secara hukum maupun psikologis.

Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan penting juga dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa. Pihak kepolisian menyadari bahwa masalah TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar