YKTI Minta Pemerintah Wajibkan SNI pada Kain dan Pakaian Jadi

YKTI Minta Pemerintah Wajibkan SNI pada Kain dan Pakaian Jadi


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.

Advertisement

Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) mengajukan permintaan yang sangat penting kepada pemerintah, yaitu untuk segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib pada produk kain dan pakaian jadi. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis dalam melindungi konsumen serta memperbaiki citra industri tekstil dalam negeri. Hal ini semakin mendesak mengingat maraknya peredaran pakaian bekas atau thrifting yang menimbulkan banyak tantangan bagi produsen lokal.

Ketua Umum YKTI, Rudiansyah, menjelaskan bahwa kebutuhan penerapan SNI wajib semakin mendesak karena adanya keluhan dari para pedagang Pasar Senen. Mereka menyatakan bahwa kualitas produk lokal sering kali tidak sejajar dengan produk impor.

Dari mata telanjang kita bisa melihat bahwa barang-brand kelas dunia hasil produksi lokal, termasuk dari Industri Kelas Menengah (IKM), bertebaran di mall-mall. Namun, ada juga barang berkualitas rendah yang tersebar di pasar, baik itu produk lokal maupun impor, ujarnya dalam keterangan yang diterima aiotrade.

Menurut Rudi, perbandingan harga antara produk lokal dan pakaian impor sering kali tidak seimbang, terutama jika yang dibandingkan adalah barang baru dengan pakaian bekas.

Baju thrifting dari negara asal memang sudah tidak bernilai, lalu masuk ke negara ini secara ilegal tanpa pajak. Ini membuat ketidakadilan dalam hal harga, tambahnya.

YKTI sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kualitas produk yang buruk. Mulai dari warna yang cepat pudar, bahan yang melar setelah dicuci, hingga aksesori seperti kancing yang mudah lepas.

Penerapan SNI wajib akan menjadi instrumen untuk memastikan standar kualitas dan mengurangi potensi kerugian konsumen, baik terhadap produk lokal maupun impor, tegas Rudi.

Sayangnya, YKTI menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum responsif terhadap usulan tersebut.

Surat resmi sudah kami kirimkan ke Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan, katanya.

Rudi mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya yang mulai menertibkan impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Ia juga menyoroti kondisi industri tekstil yang tengah tertekan.

Permasalahan lain adalah menurunnya daya beli akibat berkurangnya aktivitas produksi dan penutupan puluhan perusahaan yang diikuti PHK massal. Indeks kepercayaan konsumen per Agustus 2025 menurut Bank Indonesia hanya 117,2 poin, ungkapnya.

Ia menilai, evaluasi kinerja dan pembenahan birokrasi menjadi poin penting dalam upaya penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pemulihan daya beli masyarakat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar