WNA Tiongkok Dibebaskan dari Kasus Penyelundupan Hewan Liar ke Manado

WNA Tiongkok Dibebaskan dari Kasus Penyelundupan Hewan Liar ke Manado


MANADO
- Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Bao Qi, yang sempat ditahan karena dituduh menyelundupkan organ satwa liar ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya divonis bebas dan telah dipulangkan kembali ke Tiongkok.

Advertisement

Glendy Lumingkewas, kuasa hukum Bao Qi, menjelaskan bahwa status bebas tersebut didasarkan pada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.

Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti, dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, ujar Glendy.

Menurut Glendy, kliennya sempat dituduh membawa berbagai organ satwa liar dari Tiongkok ke Kota Manado beberapa waktu lalu. Organ satwa liar tersebut antara lain 20 empedu sapi, 12 taring harimau, 13 cula badak, serta 4 paket berisi bagian cula badak.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata organ satwa liar tersebut dinyatakan bukan organ asli, melainkan benda tiruan yang dijadikan suvenir.

Hasil cross check menunjukkan itu bukan cula asli. Sejak awal kami sudah meyakini hal ini, karena di Tiongkok sendiri tidak ada cula badak, kata Glendy.

Roy Theodoron, kuasa hukum yang lain, menambahkan bahwa seluruh sampel barang bukti telah diuji dan terbukti hanya merupakan replika yang dibeli secara daring.

Barang-barang itu dijual bebas di platform online. Klien kami membelinya sebagai suvenir untuk kerabatnya di Indonesia, ujarnya.

Menurut Roy, usai dinyatakan bebas, Bao Qi telah dipulangkan ke Tiongkok pada 2 Oktober 2025. Bao Qi juga meminta agar hak pemulihan nama baiknya dapat dipenuhi.

Sebelumnya banyak pemberitaan yang menyudutkan Bao Qi. Karena tuduhan tidak terbukti, kami berharap instansi maupun media yang sempat memberitakan hal tersebut dapat mengklarifikasi, kata Theo.

Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan

Selama proses penyelidikan, pihak berwajib melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang yang disita. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Bao Qi melakukan tindak pidana.

  • Barang yang disita terbukti tidak memiliki nilai ekonomi atau nilai hukum yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang.
  • Seluruh barang yang ditemukan adalah replika yang biasa digunakan sebagai suvenir.
  • Pihak berwajib juga menemukan bahwa tidak ada bukti bahwa Bao Qi sengaja menyelundupkan organ satwa liar.

Peran Media dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, media memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi. Namun, beberapa pemberitaan sebelumnya dinilai tidak objektif dan tidak berdasarkan fakta.

  • Beberapa media memberitakan bahwa Bao Qi terlibat dalam perdagangan ilegal organ satwa liar.
  • Informasi tersebut tidak didasarkan pada hasil penyelidikan resmi.
  • Setelah penyidikan selesai, pihak berwajib memutuskan bahwa tidak ada tindak pidana yang terbukti.

Harapan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bao Qi berharap bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan dapat segera memberikan klarifikasi.

  • Mereka berharap media dan lembaga pemerintah yang pernah merujuk pada tuduhan-tuduhan yang tidak terbukti dapat segera mengoreksi pemberitaan mereka.
  • Bao Qi juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan dengan cara yang adil dan benar.

Kesimpulan

Kasus Bao Qi menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang teliti dan objektif. Tidak semua tuduhan yang muncul di media pasti benar, dan diperlukan pengecekan yang mendalam sebelum membuat kesimpulan.

  • Proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan berdasarkan bukti yang jelas.
  • Masyarakat juga perlu waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
  • Dalam kasus ini, Bao Qi akhirnya dibebaskan karena tidak ada bukti yang cukup.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar