Waspada! Stiker Identitas Kendaraan Bisa Jadi Ancaman Kepemilikan Mobil
Stiker identitas kendaraan yang terpampang di kaca mobil belakang sebenarnya merupakan informasi teknis yang sangat sensitif. Namun, banyak pemilik mobil masih mempertahankannya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi. Kejadian yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, menjadi peringatan bagi semua pengendara untuk lebih waspada.
Modus Penipuan Menggunakan Data dari Stiker
Dalam kejadian tersebut, para preman berkedok debt collector mencoba menarik mobil secara acak dengan menggunakan data yang mereka dapatkan dari stiker identitas pabrikan. Mereka bisa mengetahui nomor mesin, nomor rangka, dan kode mesin, sehingga memudahkan mereka dalam melakukan penipuan atau tindakan ilegal lainnya.
Akun Threads udtboi mengungkapkan bahwa modus ini bisa terjadi karena pemilik mobil tidak melepas stiker tersebut. Informasi sensitif yang tersimpan di dalamnya bisa digunakan untuk menipu atau bahkan mencuri kendaraan. Bahkan, mobil yang dibeli secara tunai pun bisa dituduh menunggak cicilan oleh para pelaku.

Bahaya yang Mengintai
Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), stiker identitas pabrikan sebaiknya dicopot untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menjelaskan bahwa kejahatan saat ini sudah semakin canggih dan bisa saja memanfaatkan data dari stiker tersebut.
Ada benarnya, karena kejahatan sekarang sudah lebih di depan, katanya. Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada kasus pemalsuan identitas kendaraan dari stiker tersebut, tetap diperlukan proses pembuktian di hukum. Namun, proses itu memakan waktu dan tenaga.
Mitos tentang Nilai Jual Mobil Bekas
Banyak orang percaya bahwa meninggalkan stiker identitas pabrikan di mobil bisa meningkatkan nilai jual mobil bekas. Namun, pengalaman di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Data pada stiker tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri identitas kendaraan, memalsukan dokumen, atau melakukan aksi penipuan lainnya.
Cara Menghadapi Debt Collector
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan bahwa OJK memiliki aturan khusus untuk mengatur profesi debt collector. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menambahkan bahwa debt collector harus sesuai dengan aturan MK tahun 2018, yang menyatakan bahwa leasing hanya bisa menarik kendaraan jika ada putusan dari pengadilan.
Mohon jangan menyerahkan kunci maupun STNK dan laporkan ke polisi terdekat kalau debt collector menggunakan kekerasan, tegas Kompol Erika.
Kesimpulan
Stiker identitas kendaraan yang masih menempel di kaca mobil bisa menjadi ancaman serius. Pemilik mobil disarankan untuk mencopotnya agar tidak menjadi korban penipuan atau kejahatan. Selain itu, penting untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru yang muncul, terutama dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komentar
Kirim Komentar