Warga Surabaya Bisa Urus Izin Lebih Cepat Tanpa Antre!

Warga Surabaya Bisa Urus Izin Lebih Cepat Tanpa Antre!

Advertisement

Layanan Drive Thru Perizinan di Surabaya

Warga Surabaya kini dapat mengurus dokumen dengan lebih cepat dan tanpa perlu antre. Hal ini dilakukan melalui layanan Drive Thru Perizinan yang diperkenalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Plt Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat. "Drive thru ini dirancang khusus untuk memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat, sehingga pengambilan dokumen dan pembayaran dilakukan tanpa turun dari kendaraan," ujarnya.

Layanan Drive Thru ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat dan adaptif. "Kami ingin memastikan pengurusan dokumen perizinan menjadi praktis dan bebas hambatan," tambahnya.

Jenis Perizinan yang Diterima

Layanan Drive Thru di SPP Menur fokus pada tiga jenis perizinan, yaitu:

  • Pembayaran retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah)
  • Layanan pengambilan dokumen terkait IPT
  • Pengambilan SIP (Surat Izin Praktek) atau Surat Izin Kerja bagi tenaga profesional seperti dokter dan apoteker

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini cukup mendekati loket drive thru dengan berkendara, menyerahkan berkas, dan menunggu penyelesaian proses dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan di loket untuk melayani pemohon.

Fleksibilitas Layanan

Layanan ini sangat fleksibel karena pemohon dapat mengambil dokumen perizinan di SPP Menur, meskipun proses pengurusannya dilakukan di kantor SPP yang berbeda. "Ketika pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen perizinan sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas mencetakkan dokumen dan memberikannya di loket," jelas Lasidi.

Meskipun saat ini layanan drive thru masih dalam tahap awal operasional sebelum diresmikan secara penuh, masyarakat sudah dapat memanfaatkannya. Layanan ini dibuka di hari kerja dan akhir pekan.

Jadwal Operasional

Untuk hari kerja, Senin hingga Kamis, layanan drive thru dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, DPMPTSP tetap membuka layanan ini pada hari Sabtu. Dibuka setiap pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tengah hari pukul 12.00 WIB.

Komitmen Pemkot Surabaya

"Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," tutup Lasidi.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar