
aiotrade,
BANDUNG - Masyarakat yang memiliki kendaraan di Jawa Barat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan skema cicilan. Hal ini dilakukan melalui aplikasi T-Samsat yang telah dirancang untuk memudahkan proses administrasi keuangan wajib pajak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa skema cicilan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Ia menyebutkan bahwa masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara bertahap melalui aplikasi T-Samsat. Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat, ujarnya pada Minggu (26/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Program ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban keuangan mereka, tambahnya.
Untuk menggunakan skema cicilan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya. Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat, jelas Asep.
Pembayaran pajak kendaraan melalui T-Samsat tidak dikenakan biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan. Selain itu, wajib pajak diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan, ujar dia.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat:
- Masuk ke aplikasi BJB DIGI
- Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
- Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai program ini dapat memecah beban tahunan menjadi angsuran dan mengurangi penghalang likuiditas bagi wajib pajak. Ia juga menilai program ini meningkatkan kepatuhan tepat waktu melalui mekanisme autodebet yang terintegrasi dengan sistem Samsat Jawa Barat.
Untuk ukuran keberhasilannya dapat diukur melalui indikator seperti, persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan setelah implementasi program berjalan, persentase pengurangan tunggakan/arsip piutang PKB, proporsi pembayaran tepat waktu (on-time payment rate) di antara peserta T-Samsat, serta rasio biaya administrasi per-transaksi sebelum-sesudah adanya program, ujar Kristian.
Secara operasional, fitur bebas biaya administrasi dan notifikasi otomatis yang disediakan Bank BJB serta integrasi online dengan Samsat Jabar, dapat memperkuat argumen bahwa program ini mampu mendorong kepatuhan dan arus kas yang lebih stabil bagi daerah.
Kristian menyebut jika inovasi program ini dapat diterapkan ke jenis pajak lain yang bersifat periodik dan berdasar tagihan seperti PBB untuk tingkat kabupaten/kota. Replikasi dimungkinkan, tapi harus disertai payung hukum, analisis anggaran dan risiko secara kalkulatif, dan penyesuaian proses IT, bukan sekadar modul teknis pada bank, tambahnya.
Komentar
Kirim Komentar