
Penangkapan Pengedar Narkoba di Lombok Timur
Seorang perempuan berinisial RS diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku, yang merupakan warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek, ditangkap pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di pinggir jalan jurusan JuritLendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, dan di rumah milik RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pertama. Tim opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, ketika anggota memeriksa sepeda motor Honda Beat bernopol DR 2617 IE milik RS, ditemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip sabu, satu unit ponsel Vivo, serta beberapa barang lain, jelasnya.
Usai penangkapan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah terduga RS di Dusun Ramban Biak. Di sana, tim menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan konsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lenek. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu tersebut.
Kami masih mendalami keterangan terduga terkait jaringan dan asal barang. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Fedy.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 11,15 gram, dua plastik warna hitam, satu unit ponsel Vivo, satu unit sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE, satu alat hisap sabu (bong), dan tas warna hitam.
Polisi telah menyiapkan langkah tindak lanjut berupa pembuatan laporan resmi, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta tes urine terhadap RS.
Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna, tegas Fedy.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di Lombok Timur yang semakin marak belakangan ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar
Kirim Komentar