Walhi Yogyakarta Minta Pemda DIY Tolak Proyek PSEL: Solusi Palsu Masalah Sampah

Walhi Yogyakarta Minta Pemda DIY Tolak Proyek PSEL: Solusi Palsu Masalah Sampah


jogja.aiotrade, YOGYAKARTA - Rencana Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyambut proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dekat TPST Piyungan, Bantul, mendapat kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta.

Advertisement

Walhi menilai proyek yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini bukan solusi karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan kesehatan warga.

Kritik ini disampaikan menyusul kunjungan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama Wali Kota dan Bupati se-DIY, ke TPST Piyungan, Bawuran, pada 21 Oktober 2025, untuk meninjau kesiapan lahan PSEL.

Proyek yang ditargetkan beroperasi pada 2027 ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta Elki Setiyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan PSEL menggunakan metode pembakaran (insinerasi) sangat riskan bagi Yogyakarta, terutama mengingat rekam jejak pengelolaan sampah yang buruk di wilayah tersebut.

Walhi Yogyakarta menilai pembangunan PSEL masih belum menjadi solusi atas permasalahan sampah yang ada di Yogyakarta. Alih-alih menyelesaikan permasalahan sampah, terdapat potensi pencemaran udara, kata Elki dalam keterangannya kepada JPNN.

Menurut Elki, proyek waste to energy di Indonesia masih menggunakan metode insinerasi yang menghasilkan energi tidak sebanding dengan risiko kesehatannya. Pembakaran sampah dapat melepaskan dioksin dan furan, zat-zat beracun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Risiko Ganda: Keuangan dan Lingkungan

Walhi menyoroti beberapa kerentanan utama proyek PSEL Bawuran. Pertama, ancaman degradasi lingkungan. Operasional PSEL memerlukan suplai air yang sangat besar. Rencana pengambilan air dari Sungai Oyo oleh PDAM dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi air di wilayah sekitar.

Kedua, keterpaksaan kuota sampah. Pemda harus menjamin pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari. Jika kuota tidak terpenuhi, Pemda harus membayar kompensasi.

Walhi menilai target ini dipaksakan, apalagi melihat proyek ITF Bawuran sebelumnya yang belum optimal dan hanya mampu mengolah 25-30 ton per hari, ujar Elki.

Ketiga, beban publik dan kegagalan prototip. Biaya layanan (tipping fee) akan diteruskan langsung ke struktur tarif listrik (PJBL). Keterlibatan BPI Danantara, sebagai lembaga baru, menambah risiko kegagalan proyek yang diperkirakan beranggaran Rp 2-3 triliun per lokasi, bercermin pada kegagalan prototipe PLTSA di Surabaya dan Solo.

Solusi Alternatif yang Disarankan

Walhi Yogyakarta menyarankan pemerintah daerah beralih ke solusi berkeadilan yang melibatkan warga terdampak dan berbasis pengetahuan lokal, serta memulihkan lingkungan di sekitar area TPA Piyungan yang telah rusak.

"Penyelesaian-penyelesaian dengan menggunakan mesin dan metode insinerasi terbukti tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan. PSEL berpotensi memperparah degradasi lingkungan di Piyungan," tutup Elki.

Sedang Dipertimbangkan

Pemda DIY saat ini tengah mempertimbangkan opsi pengelolaan sampah, apakah akan dikelola sendiri atau ikut dalam program PSEL dari pemerintah pusat.

Sebelum memutuskan hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada Selasa (21/10).

Tiga fasilitas yang ditinjau adalah TPST Kranon (Kota Yogyakarta), TPST Bawuran (Bantul), dan TPST Tamanmartani (Sleman).

Menurut Sultan HB X, Pemerintah DIY perlu menyamakan visi dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami harus mengambil keputusan. Sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Jogya mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani," ujar Sultan.

Sultan menyebut Pemda DIY, bersama Pemkab Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta perlu memilih di antara dua opsi kebijakan. Akan tetap mengelola sampah secara mandiri dengan mengembangkan dan melanjurkan program yang sudah berlangsung atau mengikuti program PSEL dengan fasilitas yang rencananya akan dibangun oleh pemerintah pusat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar