
Perubahan Signifikan dalam Regulasi BUMN dan Dampaknya teraya Pasar Modal
Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja disahkan diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap emiten BUMN di pasar modal Indonesia. Menurut Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment dari Pilarmas Investindo Sekuritas, UU ini bisa menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah hingga panjang.
Mendorong Transparansi dan Efisiensi
UU tersebut berpotensi mendorong transparansi, profesionalisme, serta efisiensi dalam pengelolaan perusahaan BUMN. Dengan adanya peningkatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG), investor, terutama asing, akan lebih percaya pada BUMN karena risiko praktik nontransparan semakin ditekan.
Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN serta penguatan fungsi pengawasan dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini membuka peluang bagi BUMN untuk memiliki struktur manajemen yang lebih independen dan berorientasi pada kinerja serta profitabilitas.
Larangan Rangkap Jabatan dan Penguatan Independensi
Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri, serta penempatan profesional di kursi komisaris. Ini berpotensi meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih fokus pada kinerja dan profitabilitas.
Selain itu, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis membuka peluang bagi penguatan sumber daya manusia (SDM) di jajaran direksi dan komisaris. Hal ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan inovatif, yang sejalan dengan tren environmental, social, and governance (ESG) yang kini menjadi fokus investor global.
Potensi Volatilitas Sementara
Meskipun UU ini menawarkan banyak potensi positif, Nico mengingatkan bahwa transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi. Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen.
Ketentuan Utama dalam UU BUMN Terbaru
UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya:
- Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN
- Kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara
- Pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional
- Pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris
Selain itu, UU ini juga mengatur:
- Penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris
- Penempatan profesional di dewan komisaris
- Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan
- Penambahan peran BP BUMN
- Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis
Ketentuan lainnya mencakup:
- Pengaturan perpajakan atas transaksi holding
- Pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal
- Mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025–2026 pada Kamis (2/10/2025). Meskipun ada tantangan di awal, UU ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat untuk pertumbuhan dan pengembangan BUMN di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar