
Perubahan Kebijakan Umrah: Pilihan Baru untuk Jamaah
Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan atangan baru yang memungkinkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu: * Melalui PPIU * Secara mandiri * Melalui Menteri
Dengan adanya kebijakan ini, calon jemaah kini memiliki pilihan untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro travel seperti yang selama ini diwajibkan.
Perlindungan Jamaah Jadi Fokus Pemerintah
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan berarti pemerintah lepas tangan. Sebaliknya, langkah ini justru diambil untuk memastikan perlindungan bagi seluruh jamaah, termasuk yang berangkat secara mandiri.
Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah, termasuk yang mandiri. Karena itu, regulasinya dimasukkan ke dalam Undang-Undang agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk memastikan perlindungan mereka, ujar Dahnil dalam keterangan resmi Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dahnil, mekanisme perlindungan bagi jamaah mandiri akan dilakukan melalui sistem Nusuk, sebuah platform digital terintegrasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI. Melalui sistem ini, jamaah yang berangkat mandiri tetap harus terdaftar secara resmi, termasuk pemesanan layanan seperti tiket, hotel, dan transportasi di Arab Saudi. Melalui sistem Nusuk, pemerintah dapat memantau dan memastikan keamanan serta kenyamanan jamaah umrah mandiri, jelasnya.
Menjaga Ekosistem Ekonomi Travel Umrah
Di sisi lain, pemerintah juga menyadari kekhawatiran dari pelaku usaha travel umrah yang khawatir kehilangan pasar akibat kebijakan baru ini. Dahnil memastikan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak akan mematikan usaha travel resmi.
Pemerintah tetap melarang siapa pun selain PPIU yang sah untuk menghimpun jamaah secara kolektif di luar ketentuan. Kita akan memastikan tidak ada moral hazard. Jika ada pihak yang mengaku travel padahal tidak memiliki izin PPIU dan menghimpun jamaah umrah mandiri, itu pelanggaran hukum, tegas Dahnil.
Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan agar ekosistem ekonomi haji dan umrah tetap sehat, sementara masyarakat diberi kebebasan untuk memilih jalur keberangkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Menyesuaikan dengan Dinamika Ibadah di Arab Saudi
Lebih jauh, Dahnil menjelaskan bahwa pembukaan umrah mandiri merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini memberi akses lebih luas kepada jamaah dunia untuk mengatur perjalanannya secara digital dan mandiri.
Arus umrah mandiri memang sudah tidak bisa dibendung. Pemerintah Saudi sendiri membuka sistemnya agar jamaah bisa mengatur perjalanan sendiri. Karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan agar tetap bisa melindungi warganya, ujarnya.
Komentar
Kirim Komentar