UMP 2026 Diusulkan Naik 8,5%-10,5%

UMP 2026 Diusulkan Naik 8,5%-10,5%

UMP 2026 Diusulkan Naik 8,5%-10,5%

Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026

Serikat buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) telah merancang usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam rencana tersebut, kenaikan yang diajukan berkisar antara 8,5% hingga 10,5%. Usulan ini akan menjadi fokus utama dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi menjelang akhir tahun ini.

Advertisement

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltara, Saripudding Palungga, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal pekan lalu untuk membahas usulan UMP tahun 2026. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa serikat buruh berpegang pada arahan dari serikat pekerja dan partai buruh di tingkat pusat. Hal ini memperkuat keputusan untuk mengusulkan kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

"Kami tetap berpedoman kepada bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tahun 2026 itu sekitar 8,5% sampai dengan 10,5%. Itu menjadi acuan kami bahwa kenaikan itu harus sesuai dengan arahan dari pusat," ujar Saripudding Palungga kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

Menurut Saripudding, yang juga menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh Tarakan, usulan kenaikan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Di antaranya adalah amanat Undang-Undang tentang pengupahan yang telah beberapa kali diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Faktor-faktor seperti kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar utama dalam menentukan besaran upah minimum.

Kondisi ekonomi di Kaltara saat ini dinilai cukup stabil. Pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta faktor pendukung lainnya menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, pihaknya menilai kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5% adalah wajar dan sesuai dengan kondisi yang ada.

Saripudding tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan aksi yang akan dilakukan apabila usulan tidak dipenuhi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menunggu arahan dari pusat mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Namun, dari hasil rapat internal, ia mengakui bahwa wacana melaksanakan aksi memang muncul jika usulan tidak disetujui.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penentuan UMP

Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UMP antara lain:

  • Kebutuhan hidup layak
    Kenaikan upah harus mencerminkan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan transportasi.

  • Inflasi
    Tingkat inflasi yang tinggi dapat memengaruhi daya beli pekerja, sehingga kenaikan upah perlu disesuaikan agar tidak mengurangi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Pertumbuhan ekonomi
    Jika pertumbuhan ekonomi daerah meningkat, maka kenaikan upah bisa diberikan lebih besar untuk mencerminkan kinerja ekonomi yang baik.

Persiapan dan Langkah Berikutnya

Serikat buruh Kaltara terus mempersiapkan diri untuk menghadapi pembahasan UMP tahun 2026. Selain mengajukan usulan kenaikan, pihaknya juga akan memastikan bahwa semua pertimbangan yang telah diatur dalam undang-undang dijalankan secara transparan dan adil.

Selain itu, pihaknya juga akan memantau perkembangan situasi di lapangan, termasuk respons dari pemerintah dan pengusaha. Dengan demikian, usulan yang diajukan dapat mencerminkan kepentingan seluruh pihak yang terkait.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar