
Kebijakan Pemkot Surabaya untuk Mengatur Pemasangan Tenda Hajatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam mengatur pemasangan tenda hajatan yang sering kali menutupi jalan umum. Langkah ini diambil setelah banyak warga merasa terganggu akibat praktik tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Perihal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati RT/RW dan kelurahan, tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian)," ujar Eri Cahyadi pada Minggu (26/10).
Untuk mendirikan tenda di jalan umum, warga harus mengajukan izin dengan dilengkapi keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin. Eri menjelaskan bahwa Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah.
Selain itu, jika ingin menutup jalan, pihak yang ingin memasang tenda harus membuat pengumuman tujuh hari sebelumnya agar warga tahu. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan memberi waktu bagi warga untuk bersiap.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Eri menegaskan bahwa tanpa izin, pelaku akan dikenai sanksi yang cukup berat.
"Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung," tegas Eri.
Dia juga menekankan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Maksimal, hanya 3/4 dari ruas jalan yang dapat ditutup. Selain itu, sebelum menerbitkan izin, Satpol PP dan Dishub Surabaya akan melakukan analisis dampak lalu lintas.
"Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," jelas Eri.
Aturan yang Berlaku untuk Semua Jenis Jalan
Eri menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Namun, untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.
"Ini sudah mulai disosialisasikan. Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri)," tandas Eri.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar