
RUU Perubahan UU P2SK Buka Peluang Baru untuk Industri Kripto
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di dunia kripto. RUU ini dinilai memberikan peluang baru bagi perkembangan industri aset digital di Tanah Air.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah usulan agar aset kripto tidak hanya dilihat sebagai instrumen investasi, tetapi juga bisa menjadi alat pembayaran. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dimanfaatkan oleh sektor keuangan dan teknologi finansial.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI. Menurutnya, kerangka regulasi yang progresif dan harmonis akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.
Calvin menilai bahwa inisiatif ini menjadi momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dulu mengembangkan industri kripto. Ia menekankan bahwa jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan
Menurut Calvin, inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi besar. Selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem kripto.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Pemberian insentif pajak yang lebih ringan bagi pelaku bisnis kripto.
- Percepatan proses listing token-token baru di platform perdagangan kripto.
- Dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures.
Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat. Selain itu, pemerintah juga dapat berkolaborasi dengan lembaga keuangan dan teknologi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan industri kripto.
Potensi Masa Depan
Dengan regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pemerintah, industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang pesat. Dalam beberapa tahun ke depan, kripto bisa menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional, baik sebagai alat pembayaran maupun investasi.
Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi finansial akan semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Dengan adanya regulasi yang terbuka dan mendukung, investor dan pelaku bisnis akan lebih percaya diri untuk berinvestasi dalam aset kripto.
Kesimpulan
RUU Perubahan UU P2SK merupakan langkah penting dalam membangun fondasi yang kuat bagi industri kripto di Indonesia. Dengan kerangka regulasi yang progresif dan dukungan dari pemerintah, kripto dapat menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi digitalisasi keuangan nasional. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan komunitas kripto, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang unggul dalam industri ini.
Komentar
Kirim Komentar