Kuasa hukum Khariq Anhar telah mengirimkan video penangkapan tersangka dugaan penghasutan demonstrasi sebagai bukti kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Khariq menilai bahwa penangkapan kliennya dilakukan secara tidak manusiawi. Kami mendalilkan soal penangkapannya tidak menunjukkan surat tugas serta dilakukan secara tidak manusiawi, ujar kuasa hukum, Gema Gita Persada, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Khariq ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya di Bandara SoekarnoHatta pada 29 Agustus 2025, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru. Video penangkapannya diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers lewat akun Instagram @lbh_pers. Terlihat lima orang menyeret paksa Khariq, sambil Khariq berkata, Saya enggak salah, Pak!
Sidang praperadilan Khariq terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya. Adapun satu perkara lainnya, 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, adalah terkait dengan keabsahan penetapan tersangka dengan termohon Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
Gugatan praperadilan Khariq merupakan bagian dari upaya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menguji keabsahan penangkapan terhadap empat aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan staf Lokataru Muzaffar Salim.
TAUD menilai penangkapan Khariq menyalahi prosedur. Mahasiswa itu ditangkap di Bandara SoekarnoHatta pada 29 Agustus 2025 oleh polisi tanpa atribut kepolisian dan tanpa surat tugas. Ia juga mengaku mendapat kekerasan saat penangkapan.
Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh dalam demonstrasi Agustus lalu.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum Khariq berusaha membuktikan bahwa proses penangkapan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, sehingga melanggar hak dasar seseorang. Hal ini menjadi salah satu argumen utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kondisi fisik dan psikologis Khariq selama penangkapan. Menurut mereka, Khariq mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental yang tidak seharusnya dialami oleh seorang warga negara. Ini menjadi dasar bagi mereka untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara manusiawi dalam proses hukum.
Penangkapan Aktivis Lainnya
Penangkapan Khariq bukanlah kasus yang terisolasi. Keempat aktivis yang ditangkap memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi sama-sama terlibat dalam berbagai isu sosial dan politik. Mereka dianggap sebagai pelaku yang melakukan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, dari sudut pandang advokasi hukum, penangkapan ini dinilai tidak proporsional. Mereka menilai bahwa tindakan pihak berwajib tidak didasarkan pada bukti yang jelas dan transparan. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Tantangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Masalah yang muncul dalam kasus ini adalah bagaimana hukum dapat digunakan untuk menindas kebebasan berbicara dan berpendapat. Penangkapan Khariq dan aktivis lainnya menjadi contoh nyata dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum. Ini memicu diskusi luas tentang perlunya reformasi dalam sistem peradilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Langkah Selanjutnya
Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu bagi nasib Khariq dan aktivis lainnya. Sidang praperadilan akan menjadi momen penting untuk mengevaluasi kembali prosedur penangkapan dan penahanan. Hasilnya bisa menjadi acuan dalam kasus-kasus serupa di masa depan.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya relevan bagi Khariq sendiri, tetapi juga menjadi isu yang lebih luas tentang keadilan, hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar