Tim Hukum Delpedro Minta Hakim Hentikan Status Tersangka

Tim Hukum Delpedro Minta Hakim Hentikan Status Tersangka

Advertisement

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Mencapai Tahap Kesimpulan

Sidang praperadilan yang dijalani oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah mencapai tahap kesimpulan. Tim kuasa hukum Delpedro, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengajukan permohonan kepada hakim tunggal praperadilan untuk menggugurkan status tersangka Delpedro.

Dalam kesimpulan sidang, kuasa hukum memberikan dua argumen utama. Pertama, mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti permulaan cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh M. Fandi Denisatria, kuasa hukum Delpedro, saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

TAUD menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, Polda Metro Jaya sendiri telah mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak memeriksa Delpedro terlebih dahulu.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum Delpedro berpendapat bahwa penetapan tersangka Delpedro seharusnya tidak sah. "Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Fandi.

Selain itu, dari pembuktian yang diajukan oleh Polda Metro Jaya selaku pihak termohon, kuasa hukum Delpedro menilai bahwa sudah ada bukti yang cukup secara jumlah atau kuantitas. Contohnya adalah keterangan saksi dan ahli. Namun, secara kualitas, baik soal prosedural maupun substansialnya, kuasa hukum Delpedro tidak dapat mengklasifikasikan bukti-bukti tersebut sebagai alat bukti saksi maupun keterangan ahli.

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, kuasa hukum Delpedro merumuskan dalil utama, yaitu pengguguran status tersangka Delpedro. "Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan khususnya hakim tunggal praperadilan untuk mengabulkan gugatan atau permohonan praperadilan kami dengan menggugurkan status penetapan tersangka Delpedro," tutur Fandi.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar