Penangkapan Tiga Warga China di Georgia Terkait Perdagangan Uranium Ilegal
Pihak berwenang Georgia telah menangkap tiga warga Tiongkok di ibu kota, Tbilisi, karena diduga mencoba membeli 2 kilogram uranium. Para tersangka disebut berencana mengirimkan bahan nuklir tersebut ke Tiongkok melalui Rusia. Dinas Keamanan Negara Georgia menyatakan bahwa tiga orang tersebut ditahan saat mencoba memperoleh bahan radioaktif secara ilegal.
"Para pelaku diidentifikasi dan ditahan saat menegosiasikan rincian transaksi ilegal tersebut," ujar Dinas Keamanan Negara dalam pernyataannya. Meski demikian, pihak berwenang tidak merinci kapan penangkapan dilakukan maupun mengungkap identitas para tersangka.
Tersangka Bawa Ahli ke Georgia untuk Mencari Uranium
Menurut laporan otoritas setempat, seorang warga negara Tiongkok yang tinggal secara ilegal di Georgia membawa sejumlah ahli ke negara itu untuk mencari uranium di berbagai wilayah. Sementara itu, anggota kelompok kriminal lainnya mengoordinasikan operasi tersebut dari Tiongkok.
Tersangka ini dituduh terlibat dalam perdagangan bahan nuklir ilegal dengan nilai transaksi mencapai 400 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar). Dugaan ini muncul setelah pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menunjukkan rencana pengiriman uranium ke Tiongkok.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perdagangan Nuklir Ilegal
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pejabat keamanan menyatakan bahwa para tersangka menghadapi tuduhan yang dapat membuat mereka dihukum penjara hingga 10 tahun.
Sejak runtuhnya Uni Soviet pada 1991, keamanan bahan nuklir menjadi salah satu isu utama, terutama di negara-negara bekas wilayah Soviet seperti Georgia. Setelah lembaga-lembaga riset Soviet ditutup, Georgia menjadi target empuk bagi para penyelundup bahan nuklir.
Kasus Penjualan Bahan Nuklir Ilegal Sering Terjadi di Georgia
Georgia sering kali menjadi tempat kejadian kasus-kasus perdagangan gelap bahan nuklir. Pada Juli 2025, otoritas Georgia menangkap seorang warga negara Georgia dan seorang warga Turki karena terlibat dalam pembelian, kepemilikan, dan pembuangan zat radioaktif secara ilegal. Dinas Keamanan Negara menyebut bahan tersebut berisiko digunakan untuk membuat bom.
Pada 2019, otoritas Georgia menahan dua orang karena kedapatan menguasai dan mencoba menjual uranium-238 senilai 2,8 juta dolar AS (sekitar Rp46,5 miliar). Pada 2016, pihak berwenang juga menangkap 121 orang, termasuk warga Georgia dan Armenia, dan menuduh mereka berupaya menjual uranium-238 dan uranium-235 senilai 203 juta dolar AS (sekitar Rp3,3 triliun).
Isu Nuklir di Kawasan Kaukasus Selatan
Perdagangan bahan nuklir ilegal di kawasan Kaukasus Selatan terus menjadi perhatian internasional. Georgia, sebagai salah satu negara yang pernah menjadi bagian dari Uni Soviet, memiliki riwayat panjang terkait keamanan bahan nuklir.
Beberapa tahun terakhir, kasus-kasus serupa terus muncul, baik dari warga negara lokal maupun asing. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penguatan keamanan, tantangan tetap ada. Otoritas setempat terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan negara-negara lain untuk mencegah kejadian serupa.
Komentar
Kirim Komentar