Tenda Biru Menghebohkan Gunung Halimun, TNGHS Akui Milik Penambang Ilegal

Tenda Biru Menghebohkan Gunung Halimun, TNGHS Akui Milik Penambang Ilegal


Banyak tenda biru terlihat di Gunung Halimun, Jawa Barat, menurut citra satelit Google Maps. Lokasi ini ditandai sebagai "Wisata Alam Gunung Halimun" dan ada pula yang menyebutnya sebagai lokasi "Tambang Emas".

Advertisement

Menanggapi keberadaan tenda-tenda tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Dudi Mulyadi, menyatakan bahwa hal itu adalah aktivitas penambangan ilegal.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berada di wilayah blok Cibuluh. Daerah ini memiliki potensi mineral yang tinggi, sehingga menjadi incaran para pelaku tambang ilegal.

Dudi mengungkapkan bahwa jumlah tenda yang ditemukan di blok Cibuluh dan sekitarnya mencapai sekitar 250 tenda. Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 1990 lalu. Meskipun lokasi tersebut berada di Kabupaten Bogor, sebagian besar pelakunya berasal dari Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk mencegah aktivitas PETI, TNGHS telah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan memasang spanduk larangan dan memberikan imbauan kepada warga tentang bahaya penambangan ilegal. Selain itu, operasi gabungan juga dilakukan untuk menindak pelaku PETI.


Pada tahun 2017, operasi gabungan pernah dilaksanakan dengan melibatkan aparat gabungan. Para pelaku PETI sempat keluar dari lokasi, namun setelah operasi selesai, mereka kembali masuk ke area tersebut.

Dudi menilai bahwa diperlukan adanya satuan tugas khusus untuk mencegah aktivitas PETI di wilayah tersebut. Salah satu cara yang direkomendasikan adalah dengan membatasi peredaran sianida atau merkuri, yang merupakan bahan kimia yang sering digunakan oleh penambang emas ilegal untuk memisahkan emas dari bijihnya.

"Kami pergi, mereka kembali. Oleh karena itu, perlu adanya satgas khusus dalam rangka menangani PETI di blok tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membatasi jalur peredaran sianida atau merkuri agar bahan tersebut tidak beredar luas di sekitar wilayah TNGHS," ujarnya.

Beberapa strategi lain yang dapat diterapkan antara lain:
Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di wilayah blok Cibuluh dan sekitarnya.
Kerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait untuk memperkuat tindakan hukum terhadap pelaku PETI.
* Edukasi kepada masyarakat sekitar tentang dampak negatif dari penambangan ilegal terhadap lingkungan dan ekosistem.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Dudi berharap, dengan adanya satgas khusus dan upaya-upaya pencegahan yang lebih efektif, aktivitas PETI di wilayah Gunung Halimun dapat diminimalisir. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi sumber daya alam yang ada di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar