
Penanganan PETI di Sekitar Mandalika
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dilakukan dengan memperketat pengawasan dan memasang papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Selain itu, pihak Gakkumhut juga menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa untuk titik-titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait serta unit teknis pertambangan. Tujuannya adalah memastikan penanganan lintas kewenangan dapat berjalan secara efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan titik yang diduga sebagai tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi ini berjarak sekitar 11 km (30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan adanya tambang rakyat di APL seluas 4 hektare yang berbatasan dengan TWA Gunung Prabu.
Di dalam kawasan TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan. Saat ini tidak ada kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak oleh Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018. Sejak saat itu, Gakkumhut telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat setempat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan bahwa pihaknya juga mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Untuk hal tersebut, pihaknya melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi memiliki PETI di dalam kawasan hutan.
Saat ini, pihak Gakkumhut sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Menurut Aswin, tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan lingkungan, ujar Aswin dalam keterangannya, Senin (27/9).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, ujarnya.
Ia menambahkan, Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensifdari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan, lanjutnya.
Ditjen Gakkumhut mengajak masyarakat melapor melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkum setempat jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi. Dengan sinergi lintas lembaga, penanganan PETI akan berlangsung tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar