Tabrakan Mobil di CitraLand, Pelapor Diduga Gunakan Plat Palsu

Tabrakan Mobil di CitraLand, Pelapor Diduga Gunakan Plat Palsu

Tabrakan Mobil di CitraLand, Pelapor Diduga Gunakan Plat Palsu

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Medan: Dugaan Pelat Nomor Palsu yang Menggegerkan

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil Honda CRV dengan plat nomor BK 1944 VA dan mobil BYD dengan plat nomor BK 1880 CA, saat ini sedang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat bahwa salah satu pihak menggunakan pelat nomor palsu.

Advertisement

Pihak Sukidi, pengemudi mobil Honda CRV, dilaporkan ke pihak berwajib setelah mengalami kecelakaan. Dari hasil penyelidikan awal, Sukidi menduga bahwa mobil BYD yang dikemudikan SS memiliki pelat nomor yang tidak sah. Dugaan ini muncul setelah pihak Sukidi menerima panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa SS membuat laporan dengan nomor pelat yang berbeda dari nomor yang digunakan saat kejadian.

Kecurigaan semakin kuat ketika pihak Sukidi melakukan pengecekan ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut. Hasilnya, nomor kendaraan BK 1880 CA diduga tidak terdaftar dalam sistem resmi. Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, menjelaskan bahwa saat kejadian, pengemudi wanita BYD menggunakan pelat BK 1880 CA, tetapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC. Hal ini memicu kecurigaan dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kecelakaan dan Kerusakan

Menurut Joko Suandi, kecelakaan antara kedua mobil terjadi di kawasan Perumahan CitraLand Bagya City, Jalan Boulevard, Kecamatan Kenangan Baru, Percut Seituan, pada 12 Agustus lalu, sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu, Sukidi sedang mengendarai mobil Honda CRV (BK 1944 VA) untuk menjemput dua anak majikannya.

Di lokasi kejadian, tepatnya di persimpangan Orchard Road, kawasan CitraLand Bagya City, Sukidi memperlambat laju kendaraannya karena adanya polisi tidur. Pada saat yang bersamaan, mobil BYD (BK 1880 CA) yang dikemudikan SS melintas, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.

Akibat tabrakan tersebut, mobil Honda CRV yang dikemudikan Sukidi mengalami kerusakan di bagian bumper depan hingga airbag mengembang. Sementara itu, mobil BYD yang dikemudikan SS mengalami penyok dan goresan memanjang.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memberikan klarifikasi terkait dugaan pelat nomor palsu. Menurutnya, saat kejadian, SS menggunakan Pelat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) karena mobil BYD yang dikemudikannya masih baru. TCKB biasanya dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum keluar.

AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa diduga masa berlaku pelat nomor coba kendaraan tersebut bertepatan habis setelah kejadian, yang diikuti dengan keluarnya pelat nomor asli. Oleh karena itu, SS menggunakan pelat TCKB karena mobil BYD yang dikemudikannya masih baru. Untuk kasus ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan akan menangani laporan masyarakat secara profesional.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar