
Pemerintah Indonesia Resmi Melegalkan Umrah Mandiri
Pemerangkapan umrah mandiri di Indonesia kini menjadi bagian dari kebijakan haji dan umrah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air, karena untuk pertama kalinya jemaah diperbolehkan berangkat tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aturan ini tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Dengan demikian, pemerintah memberikan tiga jalur legal bagi calon jemaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Perubahan ini lahir sebagai respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang kini mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri bagi warga negara asing. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memaksa Indonesia untuk bersikap adaptif.
Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri, ujarnya. Ia juga menyebut bahwa otoritas Arab Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema ini bekerja sama dengan maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui skema tersebut, warga negara yang membeli tiket penerbangan ke Arab Saudi berhak mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa), yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota termasuk Makkah dan Madinah untuk beribadah.
Rincian Syarat Umrah Mandiri
Pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri tetap diatur secara ketat agar jemaah terlindungi dari potensi risiko. Dalam Pasal 87A UU No.14/2025, terdapat lima persyaratan utama bagi calon jemaah, yakni:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi dengan tanggal yang jelas.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.
Dalam Pasal 88A, jemaah umrah mandiri berhak atas dua hal penting:
- Layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
- Hak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.
Dengan demikian, sekalipun bersifat mandiri, pemerintah tetap menyiapkan mekanisme kontrol administratif agar perjalanan ibadah berlangsung aman dan sesuai syariat.
Kritik dan Kekhawatiran Pelaku Industri Umrah
Meski kebijakan ini dinilai progresif, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatirannya. Salah satunya datang dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menilai legalisasi umrah mandiri bisa menimbulkan efek domino bagi ekosistem keumatan dan perekonomian umat.
Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino, ujar Zaky. Ia menjelaskan bahwa konsep umrah mandiri memang terlihat memberikan kebebasan kepada masyarakat, namun di sisi lain berisiko tinggi karena tidak adanya jaminan bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Zaky juga mengingatkan bahwa legalisasi umrah mandiri bisa mengancam keberlangsungan ekonomi umat. Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan, tegasnya.
Menurut data Amphuri, sektor haji dan umrah di Indonesia selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, transportasi, hingga pelaku UMKM di daerah. Jika jamaah beralih ke skema mandiri melalui platform internasional, maka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa menurun, dan penerimaan pajak negara ikut berkurang.
Pandangan Lain dari Amphuri
Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, juga menyoroti aspek perlindungan jamaah. Ia menilai ketiadaan payung hukum yang jelas bisa membuka risiko besar.
Tanpa payung hukum yang jelas, jamaah bisa menghadapi risiko seperti gagal berangkat, penipuan visa, akomodasi tidak layak, atau keterlambatan transportasi, ujarnya. Abdullah juga memperingatkan tentang munculnya pasar gelap penyelenggaraan umrah, di mana pihak tidak resmi menawarkan paket ibadah tanpa izin.
Kesimpulan
Meski mengkritik, Amphuri tetap menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah sepanjang pelaksanaannya dilakukan hati-hati dan disertai aturan turunan yang jelas. Mereka mengusulkan agar PPIU resmi tetap dijadikan mitra strategis pemerintah, disertai sistem registrasi dan pelaporan jamaah mandiri yang transparan.
Komentar
Kirim Komentar