Peristiwa Penyegelan Meteran Listrik di Rujab Bupati Alor
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, masyarakat Kabupaten Alor dihebohkan oleh berita mengenai penyegelan meteran listrik di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Alor oleh PT. PLN. Peristiwa ini menimbulkan banyak tanya dan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama setelah muncul bukti pembayaran yang diberikan oleh seseorang bernama Jodi Prayoga Mandali.
Bukti pembayaran tersebut berupa resi pembayaran meteran listrik atas nama Pemkab Alor sebesar Rp 9.984.592 dengan tanggal 22 Oktober 2025 pukul 18.51 WIB. Nama Jodi Prayoga Mandali terlihat asing bagi masyarakat Alor. Mereka mulai bertanya-tanya apakah ia adalah kontraktor, pejabat pemerintah, agen bank, atau hanya seorang warga biasa. Selain itu, waktu pengiriman uang juga dilakukan dari luar wilayah WITA (Waktu Indonesia Timur), yaitu dari Jawa dan Sumatera.
Tidak hanya itu, keberadaan Jodi Prayoga Mandali memicu pertanyaan tentang hubungannya dengan Pemkab Alor. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak dikenal bisa membayar tunggakan listrik yang mencapai hampir Rp10 juta? Hal ini menunjukkan adanya hal yang tidak biasa dalam proses pengelolaan anggaran listrik di lingkungan pemerintahan.
Tuntutan DPRD Alor untuk Menjelaskan Kondisi Ini
Salah satu aktivis PMKRI di Kabupaten Alor, Yoas Famai, mengecam tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Alor. Ia meminta DPRD Alor untuk memanggil Pemkab Alor guna menjelaskan tentang tunggakan listrik dan siapa orang yang telah membayar tagihan tersebut. Menurut Yoas, pemerintah memiliki aturan dan etika dalam mengelola anggaran, termasuk biaya listrik.
Ia menyatakan bahwa APBD harus dialokasikan untuk kebutuhan listrik selama satu tahun anggaran. Namun, kini terjadi masalah yang memprihatinkan, yaitu adanya tunggakan yang hanya dibayar oleh seseorang yang tidak dikenal. Yoas juga menyoroti kemungkinan hubungan antara Jodi Prayoga Mandali dengan Pemkab Alor. Jika ia adalah kontraktor, maka perlu ada klarifikasi. Jika ia adalah pejabat, maka tidak ada nama seperti itu di Alor. Sementara jika ia masyarakat biasa, maka tindakannya sangat luar biasa.
Selain itu, Yoas menyarankan agar APH (Aparatur Pengawasan Hukum) turut menelusuri kasus ini. Jika Jodi adalah kontraktor atau pengusaha, maka tindakannya bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika ia masyarakat biasa, maka ini menjadi pertanyaan besar karena jumlah uang yang dibayarkan cukup besar.

Penjelasan dari Pihak Setda Alor
Gabung bersambut, Ketua Komisi II DPRD Alor, Lagani Djou, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Kabag Umum Setda Alor terkait masalah ini. Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Alor, Esra Djahasana, memberikan penjelasan bahwa stiker yang dipasang PLN bukanlah penyegelan, melainkan hanya sebuah peringatan. Namun, ia mengakui bahwa penyegelan memang terjadi di meteran listrik Rujab dan Kantor Bupati.
Ezra menjelaskan bahwa tunggakan ini terjadi karena anggaran listrik di Rujab dan Kantor Bupati tidak cukup untuk membayar. Alokasi anggaran baru saja selesai dibahas dalam proses perubahan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya telah mendatangi PLN dan menyampaikan kondisi yang ada, serta meminta PLN untuk mencabut tanda penyegelan tersebut.
Namun, penjelasan Ezra semakin membingungkan ketika ia menyatakan bahwa orang yang membayar tunggakan tersebut adalah teman dari pegawai PLN yang bertugas di Alor. Pertanyaannya, mengapa pihak pemerintah tidak langsung menyelesaikan masalah tanpa harus melakukan penyegelan? Apakah ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran yang membuat Pemkab Alor tidak mampu membayar tagihan listrik sendiri?
Ini menjadi pertanyaan besar yang masih belum terjawab.
Komentar
Kirim Komentar