
Kasus Penganiayaan dengan Alat Vital yang Menghebohkan Bandar Lampung
Pada suatu malam yang tidak terduga, kejadian yang sangat mengerikan terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Windi (28), seorang wanita yang marah dan penuh emosi, melakukan aksi nekat terhadap Karsilan (32) yang ternyata selingkuh dari dirinya.
Peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Windi sedang berhubungan intim dengan Karsilan di dalam semak-semak. Tidak disangka, Windi justru melukai alat vital Karsilan menggunakan cutter yang telah ia siapkan sebelumnya.
Aksi yang Direncanakan
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa aksi Windi sudah direncanakan sejak awal. Ia bahkan membeli cutter sehari sebelum kejadian. Cutter tersebut adalah alat pemotong dengan mata pisau tajam yang bisa digeser keluar masuk dari gagangnya.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa Windi mengeluarkan cutter dari dalam tasnya setelah selesai melakukan hubungan intim. Dengan tindakan yang spontan namun terencana, Windi menyayat alat vital korban. Korban langsung menjerit minta tolong hingga membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi.
Perasaan Windi yang Penuh Emosi
Windi mengaku bahwa ia telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. Namun, belakangan ini ia kerap merasa dipermainkan karena Karsilan ternyata memiliki istri. Bahkan, korban masih saja mencari perempuan lain.
"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat dihadirkan di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Windi juga mengungkapkan bahwa selama ini ia sering menangis dan tersiksa batin karena sering diselingkuhi.
Kejadian yang Menyedihkan
Setelah aksi tersebut, Karsilan dibawa ke Puskesmas Panjang dan kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut. Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, akhirnya ia ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).
Tindakan Hukum yang Diambil
Windi kini dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Modus yang Digunakan Windi
Modus yang digunakan Windi adalah memancing korban ke lokasi kejadian. Keduanya menggunakan kode "OTW" sebagai sandi rahasia untuk berhubungan layaknya suami istri. Mereka kemudian bertemu di Lapangan Baruna, Panjang, Bandar Lampung, dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim.
Akibat yang Terjadi
Karsilan menjerit kesakitan dari balik semak-semak setelah alat vitalnya disayat oleh Windi. Jeritannya memecah keheningan hingga membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi. Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter yang telah ia siapkan sejak awal, di tengah keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Windi pun menyayat 'kejantanan' korban.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang agar tidak mudah tergoda untuk berselingkuh. Tindakan yang dilakukan Windi, meskipun dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan emosi, tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Komentar
Kirim Komentar