Satgas Pencegahan Kekerasan Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Satgas Pencegahan Kekerasan Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Menteri Agama Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Ramah Anak

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, khususnya di lembaga pesantren. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). "Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan zero kekerasan," tegas Nasaruddin pada Minggu (26/10/2025).

Advertisement

Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya serius Kemenag memperkuat regulasi dan implementasi pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. "Kami serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," ujarnya.

Langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91/2025, yang memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan, Kemenag juga menerjemahkan aturan tersebut ke level teknis melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836/2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Dokumen itu memuat pedoman umum penyelenggaraan pesantren tanpa kekerasan dan bullying, sekaligus menegaskan pentingnya peran guru dan pengasuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkeadilan bagi santri.

Dengan rangkaian kebijakan itu, Kemenag berharap dunia pesantren tak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga teladan dalam menciptakan ruang belajar yang bebas kekerasan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kemenag

  • Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
    Kemenag membentuk Satgas untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Satgas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal kepada para siswa, khususnya santri di pesantren.

  • Peraturan dan Keputusan yang Dikeluarkan
    Kemenag telah mengeluarkan beberapa peraturan dan keputusan yang mendukung kebijakan ini. Contohnya, PMA Nomor 73/2022 dan KMA Nomor 83/2023, yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual dan pedoman penanganannya.

  • Panduan Teknis untuk Pesantren
    Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836/2022 menjadi panduan teknis bagi pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah anak. Dokumen ini juga menekankan peran guru dan pengasuh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil.

  • Peningkatan Kesadaran dan Edukasi
    Kemenag juga berupaya meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan di pesantren, termasuk pengasuh, guru, dan santri. Hal ini dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi kebijakan yang diterapkan.

Tujuan Utama dari Kebijakan Ini

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Kemenag ingin pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga menjadi model dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, pesantren akan menjadi tempat yang ideal untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak secara utuh dan sehat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar