
Penemuan Dua Toko Menjual Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi
Di Situbondo, Jawa Timur, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Pangan Kabupaten menemukan dua toko yang menjual beras dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa tim melakukan pengawasan bersama dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perindag, Dinas Pertanian, PTSP, dan Bulog.
Dari hasil pemantauan, sebagian besar toko menjual beras sesuai HET, namun ada dua toko yang masih menjual di atas ketentuan, ujarnya pada Minggu (26/10/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, kedua toko tersebut menjual beras premium dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, beras merek Burung Cantik dijual seharga Rp 76.000 per 5 kilogram dan Rp 150.000 per 10 kilogram. Sementara itu, beras merek TH-88 dijual Rp 75.500 per 5 kilogram.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, HET beras premium adalah Rp 14.900 per kilogram, atau setara Rp 74.500 untuk kemasan 5 kilogram. Oleh karena itu, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo memberikan sanksi teguran kepada kedua toko tersebut.
Ancaman Cabut Izin Jika Tidak Mematuhi HET
Jika setelah diberikan teguran, harga jual beras tidak diturunkan sesuai HET, maka izin usaha toko tersebut akan dicabut. AKP Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga beras di Situbondo.
Langkah tegas tetap kami ambil agar stabilitas harga beras di Situbondo terjaga. Kami juga akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap hasil teguran, tegasnya.
Agung menambahkan bahwa pengecekan harga beras di Situbondo dilakukan secara rutin oleh Satgas Pangan bersama instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pangan pokok, khususnya beras.
Selain menjaga harga sesuai ketentuan, Satgas juga memastikan distribusi beras berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan maupun spekulasi harga di pasar.
Upaya Bersama untuk Menjaga Stabilitas Pasar
Kolaborasi antara Satgas Pangan, instansi pemerintah, dan Bulog sangat penting dalam menjaga kestabilan harga beras. Dengan adanya pemantauan rutin, diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan harga yang merugikan konsumen.
Selain itu, kebijakan HET juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari harga yang tidak wajar. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.
Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan pasokan beras cukup dan tersedia di seluruh wilayah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang baik.
Kesimpulan
Penemuan dua toko yang menjual beras di atas HET menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap harga pangan. Dengan adanya sanksi dan pemantauan yang intensif, diharapkan dapat mencegah praktik penipuan dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga beras di Situbondo.
Komentar
Kirim Komentar