Satgas Pangan Basel Tegaskan Sanksi untuk Penimbun Beras, Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual di Atas H

Satgas Pangan Basel Tegaskan Sanksi untuk Penimbun Beras, Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual di Atas H

Pemantauan Harga Beras di Kabupaten Bangka Selatan

Satgas Pangan Polres Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) harga beras di Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (24/10/2025). Suasana pasar terlihat lebih ramai dari biasanya. Di antara deretan karung beras yang tersusun rapi, sejumlah petugas berseragam menyusuri los demi los, memeriksa label harga dan menanyakan stok kepada pedagang.

Advertisement

Pemandangan ini merupakan bagian dari kegiatan sidak harga beras yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polres Bangka Selatan bersama pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan harga bahan pokok, khususnya beras. Hal ini dilakukan karena harga beras belakangan menjadi sorotan di berbagai daerah.

Pengecekan dilakukan di Pasar Terminal dan Pasar Baru Toboali, ritel hingga toko modern. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga beras di wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara umum masih dalam kondisi aman dan terkendali. Hingga kini harga beras masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Alhamdulillah, kita temukan harga beras masih dijual di bawah HET. Tidak ada pedagang yang menjual harga beras di atas HET, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.

Menurutnya, kisaran harga beras yang ditemukan di lapangan untuk beras premium dijual sekitar Rp15.400 per kilogram. Lalu, beras medium Rp14.000 per kilogram dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp13.100.

Selain memastikan kestabilan harga, tim juga meninjau ketersediaan stok di toko-toko ritel tradisional maupun modern. Hasilnya, stok beras di Kabupaten Bangka Selatan dinilai aman hingga beberapa bulan ke depan. Dengan pemantauan HET beras, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada para pedagang. Sehingga harga yang beredar di pasaran merupakan harga yang sesuai ditetapkan oleh pemerintah melalui HET.

Pengecekan sudah kita laksanakan dan tidak ada yang melampaui HET, tegas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Penimbunan Beras

Polres Bangka Selatan menegaskan akan bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan beras. Seluruh pedagang dan distributor telah diingatkan keras agar tidak menimbun beras dalam bentuk apa pun. Penimbunan hanya akan memicu kelangkaan dan merugikan masyarakat.

Jika terbukti melakukan penimbunan, kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi. Pencabutan izin usaha bisa saja dilakukan jika penimbunan dilakukan dengan motif mencari keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, kepolisian mengimbau agar para pedagang tetap transparan dalam menjual dan melaporkan stok barang secara berkala.

Upaya bersama ini diharapkan menjaga harga tetap stabil dan pasokan tetap lancar, terutama menjelang akhir tahun saat permintaan biasanya meningkat.

Kami minta pedagang dan distributor untuk tidak melakukan penimbunan terhadap beras, agar tidak terjadi kelangkaan, ucapnya.

Lewat langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen. Termasuk melindungi masyarakat dari potensi permainan harga menjelang akhir tahun. Jikalau ada indikasi lonjakan harga, Tim Satgas Pangan akan langsung turun untuk melakukan intervensi agar harga tetap terkendali.

Kami juga terus memantau agar tidak terjadi kelangkaan, sebut Raja Taufik Ikrar Bintani.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar