
Pertemuan Intens Satgas PKA dengan PT Hengjaya Mineralindo
Di tengah meningkatnya ketegangan sosial di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng menggelar pertemuan intensif dengan manajemen PT Hengjaya Mineralindo (HM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung pada Jumat (24/10/2025) menjadi ajang penegasan posisi negara terhadap kepentingan rakyat yang telah lama terpinggirkan oleh ekspansi industri tambang.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas Apditya Sutomo, serta sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum Setdaprov. Mereka membahas laporan warga dari desa-desa sekitar area tambang Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, hingga Bahodopi. Warga menuntut kejelasan status tanah yang mereka kuasai selama puluhan tahun, yang kini masuk ke dalam kawasan izin PT Hengjaya.
Lahan kebun yang dikuasai warga selama 27 tahun tidak bisa begitu saja dihapus dari peta karena izin perusahaan, tegas Eva Bande dalam forum itu. Ia menekankan, tuntutan masyarakat mencakup legalisasi lahan, ganti rugi atas tanaman yang dirusak, dan penyelidikan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin. Warga juga mendesak transparansi menyangkut areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), keterbukaan rekrutmen tenaga kerja lokal, serta distribusi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dianggap tidak jelas.
Masalah ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan dan keberlanjutan hidup, ujarnya.
Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menegaskan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Hengjaya berdasarkan sejumlah pasal dalam UU Kehutanan dan UU Minerba. Ia menyoroti bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh berjalan tanpa penyelesaian hak masyarakat yang lebih dulu menguasai lahan. Jika warga telah menggarap lahan sebelum izin tambang keluar, hak mereka wajib dihormati. Itu prinsip hukum dan keadilan sosial, ujarnya.
Dalam forum itu, pihak PT Hengjaya yang diwakili oleh Rahmat dan Fitrah dari Divisi CSR mengakui adanya lahan masyarakat di dalam wilayah konsesi. Mereka menyebut, proses kompensasi dilakukan melalui tim independen bernama Tim 16, dengan total pembayaran mencapai Rp19 miliar. Namun, Fitrah mengaku perusahaan tidak memegang dokumen bukti pembayaran, karena semua data ada di tangan tim tersebut.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Satgas. Eva Bande menilai, ketidakjelasan dokumen kompensasi menunjukkan lemahnya akuntabilitas perusahaan. Kami tidak bisa menerima argumen tanpa data. Semua klaim harus diverifikasi, katanya. Satgas kemudian merekomendasikan agar dilakukan validasi ulang seluruh data penerima kompensasi di lima desa terdampak.
Selain masalah tanah, Satgas juga menyoroti aspek lingkungan hidup. PT Hengjaya diwajibkan bekerja sama dengan Satgas untuk mengambil sampel air di beberapa titik yang diduga tercemar akibat aktivitas tambang. Hasil uji ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum dan pemulihan lingkungan di sekitar konsesi.
Dalam rekomendasi akhirnya, Satgas PKA menegaskan bahwa penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan melalui musyawarah yang adil. Perusahaan diwajibkan memetakan ulang lahan garapan masyarakat, menilai tanaman sesuai standar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2016, dan memastikan kompensasi mencerminkan nilai ekonomi yang layak.
Eva Bande menutup pertemuan dengan pernyataan tajam yang menggema di ruang rapat: Hak-hak rakyat tidak bisa ditawar. Lahan yang mereka garap adalah bukti sah atas hak mereka. Perusahaan harus menyesuaikan diri dengan keadilan, bukan sebaliknya. Suasana hening sesaatsebuah isyarat bahwa perjuangan agraria di Morowali masih jauh dari selesai, namun langkah menuju keadilan telah dimulai.
Komentar
Kirim Komentar