
Upaya Sandra Dewi Membuktikan Asetnya Tidak Terkait Kasus Korupsi
Sandra Dewi sedang berusaha membuktikan bahwa sejumlah aset yang dimilikinya tidak terkait dengan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Upaya ini kini diuji melalui pembuktian hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang penyitaan aset, satu per satu klaim Sandra Dewi, termasuk soal perjanjian pisah harta, diuji melalui keterangan saksi dan dokumen yang diajukan. Salah satu penyidik, Max Jefferson, menyatakan bahwa aset Sandra harus ikut disita sebagai upaya untuk pengamanan dan jaminan agar kerugian keuangan negara bisa pulih.
Kejanggalan dalam Perjanjian Pisah Harta
Sejak awal kasus korupsi tata niaga timah, kubu Sandra Dewi terus menekankan adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Mereka berdalih bahwa aset Sandra Dewi tidak seharusnya disita untuk kasus Harvey karena ada akta pisah harta tersebut.
Namun, Max yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap temuan penyidik terkait akta nikah dan pisah harta Harvey dan Sandra. Secara formal akta nikah ini ada. Namun, perbedaan tanggal menjadi hal yang janggal ketika akta ini dibuat di hadapan notaris.
Penyidik meyakini, seharusnya, informasi tanggal dalam akta nikah itu hanya menyebut satu tanggal yang sama. Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18, ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Selain itu, Max menyinggung soal klausul dan isi perjanjian pisah harta Harvey dan Sandra. Dalam akta ditegaskan, aset dan harta pasangan ini tidak akan pernah tercampur. Namun, dalam perjalanannya, penyidik justru menemukan bukti telah terjadi percampuran uang milik keduanya.
Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra. Terkadang, uang yang ingin dikirim ke Sandra ditransfer dahulu ke rekening Ratih, asisten Sandra. Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu, lanjut Max.
Aset Tercampur dengan Hasil Pencucian Uang
Penyidik meyakini jika aset Sandra Dewi sudah tercampur dengan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Hal ini didasarkan pada tidak sinkronnya isi akta pisah harta dengan fakta di lapangan.
Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan, imbuh Max.
Hasil penyidikan menunjukkan, Harvey ada beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik Sandra Dewi. Aliran uang ini telah diungkapkan dalam sidang tindak pidana awal pada tahun 2024 lalu. Namun, dalam sidang keberatan ini, Max menyebutkan beberapa transaksi sebagai contoh.
Di rekening BCA (dengan nomor rekening belakangnya) 411 dari 2016-2019 ada uang masuk ke situ sebanyak Rp 6,38 miliar. Itu dari Harvey ke Sandra, kata Max.
Kemudian, pada tahun 2018-2022, Harvey juga mentransfer uang sejumlah Rp 7,79 miliar ke rekening lain yang juga milik Sandra Dewi. Uang yang masuk ke rekening Sandra ini diputar atau ditransfer lagi ke rekening milik orang lain. Misalnya, ke rekening milik saudara Sandra, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Kemudian dari rekening Sandra Dewi ini uangnya sudah bercampur di situ, uangnya ditransfer ke rekening Kartika, dan masuk ke rekening Bank Mega. Itu alasan penyidik untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Bank Mega atau yang lain, lanjut Max.
Harvey juga pernah menyetor uang ke rekening Sandra Dewi melalui tangan orang lain. Salah satunya, lewat terpidana timah lainnya, Helena Lim. Melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena, Harvey memasukkan uang senilai Rp 3,15 miliar ke rekening milik Sandra Dewi. Uang ini tidak ditransfer, tapi disetor tunai dalam tiga slip yang berbeda.
Dalam slip transfer itu dituliskan, uang Rp 3,15 miliar ini merupakan pembayaran utang PT Quantum pada Sandra. Namun, Sandra dan Helena tidak pernah punya riwayat utang-piutang. Ketika sidang Oktober 2024 lalu, Sandra mengakui kalau uang Rp 3,15 miliar itu dari Harvey dan untuk melunasi pembayaran rumah.
Uang Harvey yang masuk ke rekening Sandra Dewi ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset dan harta benda, termasuk tas mewah dan perhiasan yang kini disita.
Anomali Tas Endorsement
Di sisi lain, kubu Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita kejaksaan merupakan hasil kerja dan endorsement dari berbagai pihak. Meski begitu, penyidik memiliki dua dugaan yang membuat mereka menyita tas-tas tersebut.
Pertama, dana untuk membeli tas-tas ini diduga berasal dari hasil TPPU. Penyidik menduga uang dari Harvey, baik melalui transfer maupun setoran tunai Helena, digunakan Sandra untuk membeli tas. Max menyebutkan, transaksi pembelian tas ini tercatat dalam rekening koran bank atas nama Sandra yang menerima transferan uang dari Harvey.
Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas, imbuh Max.
Kedua, penyidik menemukan anomali dari keterangan pihak-pihak yang pernah meng-endorse Sandra. Orang-orang yang dikatakan pernah bekerja sama dengan Sandra ini telah diperiksa di tahap penyidikan kasus timah.
Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya, jelas Max.
Kepada penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai reseller tas, bukan produsen langsung. Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ, kata Max.
Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya. Pasalnya, sebagai reseller, laba yang mereka ambil berasal dari selisih harga tas yang dibeli kemudian dijual lagi. Laba ini terhitung kecil. Namun, para reseller ini justru meng-endorse dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau endorse, dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting ke Instagram. Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi, lanjutnya.
Penyidik juga sempat meminta agar reseller ini menunjukkan dan mendeskripsikan tas yang pernah diberikan kepada Sandra. Namun, para saksi ini tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi, imbuh Max.
Kemudian, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal endorsement. Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
Max mengatakan klaim kubu Sandra Dewi bahwa tas-tas tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey dan sebelum kasus timah muncul, tidak didukung bukti kuat. Sejak penyidikan hingga kini, Sandra Dewi belum pernah menunjukkan bukti pembelian barang-barang itu sebelum pernikahan. Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah, jelas Max.
Ia mengatakan, Sandra hanya pernah menunjukkan daftar endorsement. Hanya saja, barang-barang endorsement ini didapat setelah menikah dengan Harvey.
Kasus Timah dan Aset yang Disita
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sementara, Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, sejumlah mobil, dan perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan kalau aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis. Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Komentar
Kirim Komentar