Sandra Dewi Teguh Minta Pengembalian Aset, Jaksa Temukan Cara Aliran Dana Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi Teguh Minta Pengembalian Aset, Jaksa Temukan Cara Aliran Dana Korupsi Harvey Moeis

Sidang Keberatan atas Penyitaan Aset Sandra Dewi Dimulai

Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi telah dimulai pada Jumat (24/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Sandra dalam korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Advertisement

Sandra Dewi tidak menerima bahwa harta miliknya ikut disita, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi tersebut. Menurut argumen Kejaksaan Agung (Kejagung), penyitaan dilakukan untuk menutup kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis. Dalam sidang, saksi yang hadir, yaitu Max Jefferson, menyampaikan bahwa ada upaya licik dari pasangan Sandra dan Harvey untuk mengelabui uang korupsi.

Modus Penyembunyian Uang Korupsi

Max Jefferson mengungkapkan bahwa pasangan tersebut membuka rekening atas nama Ratih, asisten Sandra Dewi, sebagai modus penyembunyian uang korupsi. Meski rekening tersebut atas nama Ratih, uang tersebut digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi. Ia menjelaskan bahwa rekening ini berfungsi sebagai transit uang dari Harvey Moeis ke Sandra.

Waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan, kata Max dalam sidang.

Menurut Max, uang yang berasal dari Harvey Moeis digunakan untuk membeli aset dan barang-barang pribadi Sandra. Namun, proses penggunaannya harus melewati Ratih, bukan langsung dari Harvey.

Peran Ratih dalam Penyembunyian Dana

Dalam sidang, Max tidak menyebutkan detail waktu pembuatan rekening atau jumlah transaksi yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa rekening ini digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan dana korupsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Harvey tidak langsung membeli kebutuhan Sandra, tetapi harus melalui Ratih.

Pada 10 Oktober 2024, Sandra memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekening tersebut. Penarikan ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang Disita dan Proses Lelang

Dalam kasus ini, beberapa aset milik Sandra Dewi telah disita, termasuk 88 tas mewah senilai Rp14,17 miliar, empat kaveling properti di Permata Regency, tabungan yang diblokir, rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, serta perhiasan dan mobil Rolls-Royce.

Meskipun ada perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey, aset-aset ini tetap disita karena dianggap terkait dengan kerugian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp420 miliar, yang harus dibayar oleh Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan tetap berjalan karena perkara telah inkrah. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang), ujar Anang kepada wartawan.

Status Harvey Moeis dan Kerugian Negara

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 26 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 20152022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah menjadi terdakwa. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meskipun tidak menjabat di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Harvey telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dengan status hukum yang inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara. Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara, jelas Anang.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar