
Penjelasan Klarifikasi Bank Kalsel Mengenai Dana Mengendap di Perbankan
Bank Kalsel resmi mengklarifikasi kesalahan yang terjadi dalam penginputan data perbankan. Informasi awal yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 5,165 triliun milik Pemko Banjarbaru mengendap di perbankan ternyata tidak benar. Kesalahan ini muncul akibat kekeliruan teknis dalam sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum - Kelayakan Investasi), khususnya dalam pengisian sandi Golongan Nasabah.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fakhrudin, menjelaskan bahwa kesalahan administratif tersebut menyebabkan beberapa rekening pemerintah daerah terinput pada kategori yang tidak sesuai. Namun, hal ini tidak memengaruhi status kepemilikan maupun nilai saldo sebenarnya dari rekening tersebut.
Dalam penjelasannya, Fakhrudin menyebutkan bahwa total rekening yang terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan total saldo sebesar Rp4,746 triliun. Seluruh dana tersebut tetap tercatat dan terkelola dengan aman di Bank Kalsel.
Bank Kalsel menegaskan bahwa kesalahan yang terjadi murni kesalahan administrasi dan dananya tetap tercatat di Bank Kalsel, ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen profesional, Bank Kalsel telah melakukan klarifikasi dan koreksi langsung kepada Bank Indonesia sebagai regulator. Selain itu, pihak bank juga melaksanakan sinkronisasi data dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memastikan kesesuaian data.
Fakhrudin menegaskan bahwa Bank Kalsel berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akurat. Ia menekankan pentingnya keakuratan data dan pelaporan bagi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Bank Kalsel segera mengambil langkah korektif, melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia, dan menyelaraskan data dengan pihak terkait. Pihak bank juga memastikan seluruh laporan keuangan mencerminkan kondisi yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa Sebelumnya: Data Dana Mengendap di Perbankan
Sebelumnya, dalam rapat Pengendalian Inflasi Daerah pada Senin (20/10/2025), Pemko Banjarbaru disebut sebagai salah satu daerah yang memiliki dana mengendap di perbankan tertinggi ketiga se-Indonesia. Data yang disampaikan menyebutkan bahwa Pemko Banjarbaru memiliki simpanan dana sebesar Rp3.180.500.000.000,00 hingga Desember 2024, dan Rp5.165.900.000.000,00 hingga September 2025.
Data tersebut membuat kaget sejumlah pihak dan dibantah oleh Pemko Banjarbaru. Plt Kepala BPKAD Banjarbaru, Sri Lailana, menyatakan bahwa nominal tersebut sangat jauh dibandingkan total APBD Kota Banjarbaru yang hanya sekitar 1,6 triliun.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, merespons informasi tersebut dengan melakukan tracking ke perbankan daerah. Rabu (22/10/2025), ia membuat dan mengirimkan surat klarifikasi kepada Menkeu RI, Purbaya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Lisa menyebut bahwa Pemko Banjarbaru tidak memiliki simpanan dana sebesar yang disampaikan Menkeu saat rapat pengendalian inflasi. Ia menduga ada kekeliruan dalam data yang disampaikan.
Yang jelas untuk saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru setelah kita tracking, apakah benar dana tersebut ada mengendap dan tersimpan di Bank Daerah yaitu Bank Kalsel, kita rasa itu mungkin data yang keliru ya, katanya Lisa di Balai Kota Banjarbaru, Rabu (22/10/2025) siang.
Dalam surat klarifikasi bernomor 900.1/1473-SET/X/BPKAD/2025 yang diterima Bpost, Pemko Banjarbaru menyatakan total rekening kas pemerintah daerah hanya sebesar Rp 791 miliar atau jauh dibandingkan seperti yang ditampikan saat rapat Menkeu RI beberapa waktu lalu.
Komentar
Kirim Komentar