Rincian Tarif Listrik 27 Oktober-3 November 2025 untuk Seluruh Pelanggan PLN

Rincian Tarif Listrik 27 Oktober-3 November 2025 untuk Seluruh Pelanggan PLN

Advertisement

Kebijakan Tarif Listrik PLN pada Periode 27 Oktober 3 November 2025

Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada periode 27 Oktober hingga 3 November 2025 tetap sama seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kebijakan stabilisasi tarif listrik yang berlaku sejak awal tahun 2025, termasuk bagi pelanggan bersubsidi.

Kebijakan ini juga mencakup penyaluran subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan memberikan dukungan terhadap sektor ekonomi yang lebih kecil.

Rincian Tarif Listrik PLN pada 27 Oktober 3 November 2025

Tarif listrik PLN pada periode tersebut mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik. Mekanisme ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan. Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga mampu, sektor bisnis, maupun industri akan tetap membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti bulan sebelumnya.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan:

Golongan Rumah Tangga (R):

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.5005.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR atau TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis (B):

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM atau TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Industri (I):

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan Publik/Pemerintah (P):

  • P-1/TR daya 6.600 VA200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Layanan Khusus (L):

  • L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

Golongan Sosial (S):

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN

PLN menyediakan berbagai kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek tagihan listrik. Berikut beberapa cara mudah untuk memeriksa tagihan listrik PLN:

  1. Melalui aplikasi PLN Mobile
    Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store. Daftar akun baru jika belum memiliki, dengan mengisi nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter, email, dan nomor ponsel. Login, lalu buka menu Informasi pilih Informasi Tagihan dan Token Listrik. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, kemudian klik Cari untuk melihat jumlah tagihan, periode, dan riwayat pemakaian.

  2. Melalui situs web PLN
    Akses portal resmi PLN di layanan.pln.co.id/informasi-tagihan-listrik-pembelian-token-pln atau melalui menu Pelanggan di www.pln.co.id. Login atau daftar akun terlebih dahulu. Pilih menu Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik Cari.

  3. Melalui Call Center PLN (123)
    Hubungi nomor 123 dari ponsel atau telepon rumah. Ikuti petunjuk suara otomatis atau hubungkan ke petugas. Setelah verifikasi ID pelanggan, petugas akan menyampaikan informasi tagihan secara langsung.

  4. Melalui SMS PLN
    Buka aplikasi SMS di ponsel, ketik: REK [spasi] IDPEL, lalu kirim ke 8123. Informasi tagihan akan dikirim otomatis melalui SMS. Untuk berlangganan pemberitahuan tagihan bulanan, kirim PLN ON [spasi] IDPEL ke 8123, dan untuk berhenti berlangganan kirim PLN OFF [spasi] IDPEL.

Itulah tarif listrik yang berlaku pada periode 27 Oktober3 November 2025 untuk seluruh pelanggan PLN, beserta cara mudah memeriksa tagihan melalui berbagai kanal resmi.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar