Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

Advertisement

Perkembangan Kasus Lisa Mariana dan Pernyataan dari Pihak Ridwan Kamil

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/10), Lisa Mariana tidak ditahan. Respons atas keputusan tersebut datang dari pihak Ridwan Kamil, yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penasihat hukum mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut menegaskan bahwa inti dari proses hukum ini adalah membuktikan bahwa putri Lisa Mariana dengan inisial CA bukanlah anak kliennya.

Esensi dari kasus ini bukan terletak pada apakah Lisa Mariana ditahan atau tidak, tetapi lebih pada fakta bahwa tuduhan LM terhadap klien kami Pal RK sebagai ayah biologis CA tidak terbukti kebenarannya. Hal ini didasarkan pada hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri, jelas Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10).

Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah untuk menjunjung proses hukum. Tudingan yang diberikan oleh Lisa kepada Ridwan Kamil dianggap sebagai pencemaran nama baik dan dilaporkan ke aparat kepolisian. Tujuannya adalah agar ada kepastian hukum dan efek jera terhadap Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi palsu.

Bagi kami, soal apakah LM ditahan atau tidak bukan menjadi prioritas utama. Intinya, tuduhan LM terhadap klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik, sesuai ketentuan KUHAP, tambah dia.

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum berdasarkan dua pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai lima tahun penjara.

Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan, ujar Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.

Karena itu, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Setelah pemeriksaan, Lisa langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Ia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.

Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala, kata dia sebelum berlalu.

Poin-Poin Penting dalam Kasus Ini

  • Proses hukum yang dilakukan: Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka dalam dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
  • Hasil tes DNA: Hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri menunjukkan bahwa putri Lisa dengan inisial CA bukanlah anak dari Ridwan Kamil.
  • Keputusan penyidik: Lisa tidak ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka.
  • Respons dari pihak Ridwan Kamil: Penasihat hukum menegaskan bahwa esensi dari kasus ini adalah membuktikan bahwa tuduhan Lisa tidak terbukti.
  • Perasaan Lisa Mariana: Ia mengaku bersyukur atas proses pemeriksaan yang berjalan lancar dan penyidik yang baik.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang transparan dan objektif. Meskipun Lisa Mariana tidak ditahan, perlu diingat bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil tes DNA menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kebenaran dari tuduhan yang diajukan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar