
Persoalan Dana APBD yang Mengendap di Bank
Polemik mengenai dana kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencuat setelah pernyataan saling balas antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kedua pejabat ini bersilang pandang soal status dana kas daerah yang disebut masih mengendap di bank.
Dalam keterangannya yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (24/10/2025), Dedi Mulyadi membuka kemungkinan untuk bertemu langsung dengan Purbaya guna meluruskan perbedaan persepsi mengenai dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak bisa dijadwalkan secara sembarangan.
Nanti juga pasti ketemu. Tapi kan enggak bisa diatur-atur kayak ketemu pacar aja ya, ucap Dedi, Jumat (24/10/2025), dalam video yang ditayangkan Kompas TV.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat berbicara mengenai polemik dana kas daerah senilai Rp2,6 triliun yang disebut mengendap di bank. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan disimpan dalam bentuk deposito (produk simpanan bank dengan jangka waktu tertentu dan bunga lebih tinggi), melainkan disimpan dalam bentuk giro (rekening tabungan yang bisa digunakan untuk transaksi kapan saja dengan bunga sangat kecil).
Dedi juga menyampaikan bahwa dirinya menantikan waktu yang tepat untuk bertemu langsung dengan Menkeu Purbaya guna meluruskan persepsi yang berkembang di publik.
Bantahan Dedi Soal Dugaan Dana Mengendap di Bank
Dedi membantah tudingan bahwa dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengendap di bank, baik di Bank Jabar Banten (BJB) maupun di bank lainnya, dalam bentuk deposito. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada dana milik Pemprov Jabar yang mengendap sebesar Rp4,1 triliun.
Update-nya bahwa tidak ada dana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersimpan di bank, baik BJB maupun bank lain dalam bentuk deposito, tidak ada, ujar Dedi Mulyadi, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nico, pada Rabu (22/10/2025).
Dedi menambahkan bahwa uang Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih tersimpan di bank berbentuk giro, bukan deposito. Ia mengakui bahwa dirinya belum sempat berkomunikasi langsung dengan Purbaya terkait polemik ini, namun memastikan akan ada pertemuan dalam waktu dekat untuk membicarakannya secara langsung.
Kunjungan ke Kantor BPK Jawa Barat
Sebagai bentuk tindak lanjut atas polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Jumat (24/10/2025). Dalam kesempatan itu, Dedi meminta lembaga auditor negara tersebut untuk melakukan pendalaman terhadap audit kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hari ini kita ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pendalaman audit terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ujar Dedi kepada awak media di lokasi.
Kunjungan itu dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu dugaan adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disimpan dalam bentuk deposito, sebagaimana pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Transparansi untuk Bangun Kepercayaan Publik
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya audit BPK sebagai sarana membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa hanya ada dua lembaga negara yang berwenang memeriksa arus kas daerah, yakni BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, Inspektorat Daerah hanya memiliki fungsi audit internal dalam lingkup pemerintahan daerah.
Kalau inspektorat kan internal audit pemerintah. Nah ini langkah-langkah yang dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa belanja pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan secara terbuka, bisa diakses oleh publik, katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Dedi juga meminta agar hasil audit belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal biasanya. Ia menjelaskan bahwa laporan audit BPK umumnya dirilis pada kisaran April tahun berikutnya, tetapi untuk kali ini ia berharap hasilnya bisa dipercepat agar publik segera mengetahui kondisi keuangan Pemprov Jabar.
Respons Terhadap Pernyataan Menkeu Purbaya
Dalam kesempatan berbeda, Dedi Mulyadi juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung pengelolaan dana kas daerah. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Purbaya kepada publik terkesan berubah-ubah sehingga menimbulkan kebingungan.
Dikatakan beliau bahwa menyimpan dana dalam deposito bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, karena daerah tidak boleh mengambil bunga hanya untuk mendapatkan bunga. Menyimpan uang kas daerah hanya untuk mendapatkan bunga, ungkap Dedi saat ditemui di Kantor BPK Jabar, Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, pada Jumat (24/10/2025).
Ia menilai bahwa pernyataan Purbaya yang kemudian menyebut penyimpanan dana daerah di giro juga merugikan karena bunganya kecil menunjukkan ketidakkonsistenan.
Makanya saya katakan bahwa kas Rp2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan di deposito tapi di giro. Nah hari ini beliau ngomongnya beda lagi. Rugi dong kalau disimpan di giro karena bunganya kecil, harusnya di deposito, kata Dedi menirukan ucapan Menteri Keuangan.
Dedi juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah daerah tidak tertib dalam mengelola keuangan.
Dana Rp2,6 Triliun Bukan Dana Mengendap
Dedi menegaskan bahwa dana sebesar Rp2,6 triliun yang tersimpan di bank bukanlah dana yang mengendap, melainkan bagian dari siklus belanja daerah yang akan digunakan hingga akhir tahun anggaran 2025. Menurutnya, seluruh kas daerah digunakan secara bertahap sesuai kebutuhan, terutama untuk membiayai proyek pembangunan, gaji pegawai, dan keperluan rutin pemerintahan.
Jadi yang menilai apakah ada anggaran yang diendapkan di Provinsi Jawa Barat, yang harus menyatakannya adalah BPK karena mereka memiliki kewenangan melakukan audit, pungkas Dedi.
Duduk Perkara Persoalan APBD Mengendap di Bank: Setelah Diungkap Purbaya, Ramai-ramai Dibantah Pemda
Persoalan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan jumlah total ratusan triliun yang tersimpan di perbankan masih menjadi perhatian publik. Hal itu bermula ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya uang pemerintah daerah (pemda) yang menganggur di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 untuk perhitungan dana hingga akhir September 2025.
Menurut Purbaya, uang yang menganggur di bank itu disebabkan oleh realisasi belanja APBD yang masih lambat.
Komentar
Kirim Komentar