
Pengumuman Gaji PPPK Kemenag Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum dalam menentukan upah para abdi negara di Kemenag.
Pertanyaan krusial muncul di kalangan pegawai dan calon pelamar mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Kemenag, khususnya bagi lulusan dengan kualifikasi pendidikan S1. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai skema penggajian yang berlaku.
Skema Penggajian Berbasis Kualifikasi
Penggajian untuk PPPK Kemenag memiliki variasi yang signifikan, tergantung pada tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Prinsip utamanya adalah bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka gaji bulanan yang diterima juga akan lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menghargai kompetensi dan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh setiap pegawai.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji PPPK Kemenag, yang mencakup rentang dari golongan I hingga golongan XVII:
- Gol I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Gol II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Gol III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Gol IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Gol V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Gol VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Gol VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Gol VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Gol IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Gol X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Gol XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Gol XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Gol XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Gol XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Gol XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Gol XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Gol XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Besaran Gaji untuk Lulusan S1
Dari rincian di atas, gaji PPPK lulusan S1 yang masuk ke dalam golongan IX berkisar mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan. Golongan IX merupakan salah satu tingkatan yang umumnya ditempati oleh lulusan sarjana (S1), sehingga memberikan gambaran jelas tentang potensi penghasilan yang bisa diperoleh oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan tersebut.
Penutup
Kebijakan baru ini tidak hanya memberikan kejelasan mengenai besaran gaji PPPK Kemenag 2025, tetapi juga memperkuat prinsip penghargaan terhadap kompetensi dan kualifikasi akademik. Dengan demikian, para pegawai dan calon pelamar dapat lebih memahami struktur penggajian yang berlaku, serta merencanakan masa depan mereka secara lebih baik.
Komentar
Kirim Komentar