Rapor Merah BPR Pekanbaru, PDI-P Tolak Suntikan Rp10 Miliar

Rapor Merah BPR Pekanbaru, PDI-P Tolak Suntikan Rp10 Miliar

Rapor Merah BPR Pekanbaru, PDI-P Tolak Suntikan Rp10 Miliar

Penolakan Keras Fraksi PDI-P terhadap Suntikan Modal ke BPR Pekanbaru Madani

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menolak keras rencana penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani. Penolakan ini didasarkan pada berbagai masalah internal dan hukum yang masih menghantui BPR tersebut.

Advertisement

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Pekanbaru Madani, Zulkardi SH, BPR Pekanbaru tidak layak diberi suntikan modal karena memiliki catatan hitam yang cukup serius. Hal ini ditemukan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami dari Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR. Sangat riskan karena masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum," kata Zulkardi kepada aiotrade, Minggu (26/10/2025).

Penolakan ini berpatokan pada regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara pemberian subsidi. Dalam aturan tersebut, BUMD yang sedang berperkara tidak lagi mendapat subsidi APBD, terutama jika kasus hukumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau kerugian daerah.

Keputusan ini biasanya diambil oleh kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja, laporan keuangan, dan rekomendasi dari pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di catatan Zulkardi, beberapa persoalan yang masih membelit BPR Pekanbaru antara lain:

  • Kasus BPR Pekanbaru yang statusnya penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
  • Direktur Utama (Dirut) BPR belum ada, sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas dana Rp 10 miliar tersebut.
  • BPR Pekanbaru memiliki catatan buruk, seperti kredit fiktif dan jaminan Jamkerda yang dipalsukan.
  • Ada pinjaman BPR ke Bank Jatim, bukan ke Bank Riaukepri.
  • Pinjaman yang tidak sesuai visi misi BPR, yaitu untuk UMKM dan usaha mikro lainnya.
  • Faktanya, banyak pinjaman dialokasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Penghapusan buku hutang yang diduga menghilangkan data pinjaman fiktif.
  • Temuan OJK dan Inspektorat yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Zulkardi juga menyampaikan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang dalam kondisi defisit dan banyak utang yang ditunda pembayarannya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya penyertaan modal ke BPR. Ia menegaskan bahwa fraksinya tidak anti terhadap penyertaan modal, bahkan setuju jika penambahan modal bisa mencapai Rp 20 miliar, tetapi dengan syarat Dirut definitif harus ada.

"Dirut harus mampu memaparkan visi misi dan mencari solusi atas keterpurukan BPR saat ini. Sekarang kita kasih Rp 10 miliar, siapa yang bertanggung jawab? Jangan terlampau diburu-buru penyertaan modal-nya. Selesaikan dulu defisit, utang tunda bayar. Itu yang terpenting," tegas Zulkardi.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar