
Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Jember Ditangkap Setelah Kabur ke Sidoarjo
Pihak kepolisian Reskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung. Meski telah mencoba kabur dan mengganti nomor teleponnya, pelaku yang bernama S (27) akhirnya ditangkap oleh jajaran polisi.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke rumah ibunya di Balung. Ia juga mencoba mengaburkan situasi dengan mengganti nomor ponselnya. Pada tanggal 19 Oktober 2025, pelaku berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Sidoarjo. Dari sana, ia melarikan diri.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober 2025. Beberapa hari kemudian, kasus ini diambil alih oleh Polres Jember. Pada 20 Oktober 2025, pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah dua hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025. Sebelumnya, korban sempat bersembunyi di rumah kakak sepupunya. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kronologi Kejadian Rudapaksa
Seorang mahasiswi asal Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur, berinisial SF (21) mengaku dirudapaksa oleh pria berinisial S (27), yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) pukul 02.00 dini hari.
Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban sedang setengah tidur. Kedatangan pelaku membuat korban terkejut dan langsung berteriak. Pelaku lalu memukul dan mencekik korban hingga tidak bisa bergerak. Ia juga mengancam akan membunuh korban yang sedang sendirian di dalam kamar.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi, mata, dan tangannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, perangkat desa justru meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu dengan cara korban menikahi pelaku.
Hal ini membuat korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Balung Jember. Sayangnya, ketika polisi datang ke rumah pelaku, ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Penanganan Awal yang Dianggap Lamban
Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember, Nurul Hidayah, yang mendampingi korban menyampaikan bahwa penanganan awal kasus ini sangat lamban. Hal ini membuat pelaku leluasa untuk melarikan diri.
"Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama, katanya, Selasa (21/10/2025).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya, ujarnya.
Komentar
Kirim Komentar