Kejadian Mencurigakan: Pria Tertangkap Karena Mencuri Motor dan Ponsel Pacarnya Sendiri
Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tidak terduga, yaitu mencuri ponsel dan sepeda motor milik kekasihnya sendiri. Ia bahkan meminta tebusan senilai Rp1,5 juta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, setelah uang tebusan itu dibayarkan, korban tidak pernah mendapatkan kembali motornya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 22.55 WIB di Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5.8, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Ia diduga mencuri ponsel dan sepeda motor milik korban, lalu meminta sejumlah uang agar kendaraan korban dikembalikan, kata AKP Bima Sakti, Minggu 26 Oktober 2025.
Awal Hubungan yang Berubah Menjadi Kasus Pencurian
Kasus ini dimulai ketika pelaku dan korban bekerja bersama sebagai perawat anak selama satu tahun. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, setelah keluar dari pekerjaan, RA justru melakukan tindakan nekat.
Pada 3 September 2025, keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Di malam kedua, RA melihat ada kesempatan dan mengambil barang-barang milik korban, yaitu satu handphone dan satu unit sepeda motor.
Korban baru menyadari kehilangan ponsel Samsung Galaxy A35 miliknya saat bangun tidur. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel dan melihat bahwa pelaku juga membawa kabur motornya.
Setelah kejadian tersebut, RA kabur ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, lalu menjual motor dan ponsel curian itu lewat marketplace di Facebook dengan total Rp5 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk pergi ke Yogyakarta selama satu minggu untuk mencari pekerjaan.
Namun, uang hasil penjualan itu habis tanpa hasil. Pelaku pun kembali ke Jakarta dan kembali menghubungi korban melalui pesan pribadi di media sosial.
Pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta agar motor bisa ditebus kembali, jelas Bima.
Tindakan yang Tidak Terduga
Korban sempat mentransfer uang tersebut, namun kendaraan miliknya tak juga dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja.
Peristiwa ini spontanitas dari pelaku, tidak ada perencanaan sebelumnya. Ia hanya melihat kesempatan, ujar Bima.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit ponsel Poco M5 milik pelaku
- Satu kartu ATM BCA
- Satu KTP atas nama RA
- Bukti transaksi penjualan ponsel korban senilai Rp1 juta
- Bukti transfer dari korban sebesar Rp1,5 juta
- Uang tunai sisa hasil kejahatan Rp132 ribu
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, tegas Bima.
Komentar
Kirim Komentar