Pria Asal Pagelaran Tusuk Teman di Sekitar Stadion Kanjuruhan Jelang Laga Arema FC

Pria Asal Pagelaran Tusuk Teman di Sekitar Stadion Kanjuruhan Jelang Laga Arema FC

Pria Asal Pagelaran Tusuk Teman di Sekitar Stadion Kanjuruhan Jelang Laga Arema FC

Peristiwa Penusukan di Sekitar Stadion Kanjuruhan

Pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 siang, warga sekitar Stadion Kanjuruhan di Malang digegerkan oleh sebuah peristiwa penusukan. Pelaku yang diketahui bernama S (30 tahun), merupakan warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, melakukan aksi tersebut terhadap korban.

Advertisement

Peristiwa ini terjadi tepatnya di toko Madura yang berada di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan. Saat kejadian, warga mendengar suara keributan sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, mereka melihat seorang pria bernama Firman Arif, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berlari dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian terjatuh dan membutuhkan pertolongan segera.

"Anggota kepolisian dan warga yang ada di lokasi segera mengevakuasi korban. Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan pertolongan," kata AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang.

Setelah kejadian, anggota dari Satreskrim Polres Malang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung yang pertama kali melihat korban dalam kondisi luka parah.

Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Pelaku dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti berupa pisau sepanjang 30 sentimeter dan kaos hitam yang digunakan saat melakukan tindakan tersebut.

Kami sudah memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Semua bukti mengarah kuat kepada pelaku tunggal, jelas AKP Muchammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan sempat terlibat pertikaian beberapa hari sebelum kejadian. Beberapa hari sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertikai namun sudah saling memaafkan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban kembali mengungkit masalah tersebut, tambahnya.

Pada saat kejadian, pelaku melihat korban sedang nongkrong di sekitar TKP. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan. Pelaku menusukkan pisau itu berkali-kali ke arah tubuh korban, jelasnya.

Terpisah, AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi korban. Korban masih dalam penanganan tim medis. Kami menunggu hasil visum untuk mengetahui tingkat luka yang dialami dan memastikan langkah hukum selanjutnya, imbuhnya.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Selama proses penyelidikan, penyidik Polres Malang memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Beberapa dari mereka memberikan informasi penting tentang kejadian tersebut. Pemilik warung yang pertama kali melihat korban dalam kondisi luka parah juga menjadi salah satu saksi utama.

Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif agar bisa memperoleh informasi lengkap mengenai motif dan alur kejadian. Dari pemeriksaan ini, petugas dapat memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan

Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku memberikan pengakuan mengenai tindakannya. Ia mengaku bahwa motivasi utamanya adalah rasa sakit hati akibat korban kembali mengungkit masalah yang sebelumnya sudah diselesaikan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis korban. Hasil visum akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku. Dengan demikian, kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar