Presiden Setujui, Kemenag Masih Susun Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren

Presiden Setujui, Kemenag Masih Susun Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren

Presiden Setujui, Kemenag Masih Susun Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren

Advertisement

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengembangan lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki peran besar dalam penguatan nilai-nilai keagamaan dan budaya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan tugas dan fungsi dari Ditjen Pondok Pesantren sebelum resmi berjalan. Ia menyatakan bahwa lembaga baru ini akan memiliki perbedaan signifikan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang selama ini menangani pendidikan di lingkungan pesantren.

"Ya, kan selama ini bernama di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Tetapi ada bedanya Ditjen Pendidikan dan Pondok Pesantren. Kalau Ditjen Pendidikan Islam itu nanti membawahi pendidikan formalnya," ujar Nasaruddin dalam acara Malam Bakti Santri untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Menurutnya, Ditjen Pondok Pesantren akan lebih fokus pada aspek khas dunia pesantren, bukan hanya pendidikan formal. "Nanti di Ditjen Pondok Pesantren itu akan ada perbedaannya secara tajam. Jadi sebagian dimensinya pendidik itu nanti lari ke Pondok Pesantren, sementara Pendidikan Islam akan lebih berkonsentrasi pada bidang-bidang tertentu," jelasnya.

Proses Pembentukan Ditjen Pesantren

Secara substansi, proses pembentukan Ditjen Pondok Pesantren telah rampung. Saat ini, pihak Kementerian Agama sedang menunggu tahapan administrasi dari sejumlah kementerian terkait.

"Insya Allah sementara kita godok sekarang ini, sebetulnya sudah selesai. Tinggal menunggu implementasinya secara formal dari BKN dan juga Menpan-RB serta tentu Kementerian Keuangan," tuturnya.

Nasaruddin menegaskan bahwa kehadiran Ditjen Pondok Pesantren akan memperkuat eksistensi dan kemandirian lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut. Dengan adanya dukungan Presiden, ia optimis bahwa pondok pesantren akan semakin eksis dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.

Latar Belakang Pembentukan Ditjen Pesantren

Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2025 sebagai bagian dari Kementerian Agama RI. Pembentukan ini bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional. Surat Presiden Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 menjadi dasar resmi pembentukan Ditjen Pesantren.

Pembentukan ini merupakan penantian panjang sejak disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pengakuan dan pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan formal. Ditjen Pesantren menggantikan peran Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Tugas dan Fungsi Utama Ditjen Pesantren

Beberapa tugas utama Ditjen Pesantren antara lain:

  • Konsolidasi administrasi pondok pesantren di seluruh Indonesia, yang selama ini belum terorganisir secara nasional.
  • Menyusun kebijakan dan program strategis untuk pengembangan pendidikan pesantren, termasuk kurikulum, akreditasi, dan pendanaan.
  • Menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas pesantren, termasuk santri, kiai, dan pengelola ponpes.

Dengan tugas-tugas tersebut, Ditjen Pesantren diharapkan dapat memberikan arahan dan dukungan yang lebih tepat guna bagi perkembangan pesantren di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar