
Ammar Zoni Kembali Terseret Dugaan Kasus Narkoba, Proses Penanganan Dinilai Tidak Proporsional
Ammar Zoni kembali tersandung dugaan kasus narkoba di Rutan Salemba dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses penanganan yang dianggap tidak proporsional oleh praktisi hukum, Tony RM.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Tony RM, seorang ahli hukum dari Indramayu, Jawa Barat, menyoroti serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus Ammar Zoni. Menurutnya, prosedur yang diterapkan sejak proses penangkapan hingga pemindahan ke Nusakambangan terkesan berlebihan dan tidak sesuai dengan bobot kasus yang menjerat sang aktor.
Kalau menurut keterangan Dirjen PAS, yang ditemukan itu hanya ganja hasil razia rutin, bukan pengedar, ujarnya. Tapi kenapa perlakuannya seperti terhadap pengedar besar atau teroris? Dirantai, ditutup wajahnya, dan dibawa ke Nusakambangan.
Tony juga menyoroti fakta bahwa narkoba bisa beredar di dalam lapas, yang menurutnya menunjukkan kemungkinan keterlibatan oknum petugas. Ia menegaskan bahwa tanpa bantuan orang dalam, mustahil barang haram tersebut bisa masuk ke lingkungan dengan pengamanan seketat itu.
Ketidaksesuaian Pasal Hukum
Selain itu, Tony menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal hukum terhadap Ammar. Ia menyebut pasal yang digunakan, yakni Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, tidak sesuai dengan fakta yang disebutkan pihak Dirjen PAS, yaitu Ammar hanya kedapatan memiliki ganja untuk pemakaian pribadi.
Kalau benar hanya ditemukan selinting ganja, maka pemindahan ke Nusakambangan jelas tidak pas, tegasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan Diduga untuk Meredam Pemberitaan
Tony juga mencurigai bahwa kasus Ammar Zoni sengaja diekspos besar-besaran untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain. Ia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan seolah dilakukan untuk meredam pemberitaan, padahal sidangnya masih berlangsung di Jakarta.
Terakhir, Tony memperingatkan jika Ammar tidak dihadirkan dalam persidangan berikutnya, maka kecurigaan adanya persekongkolan antarinstansi hukum akan semakin kuat.
Kalau jaksa tidak menghadirkan Ammar dan hakim memaklumi, maka saya mencurigai ada upaya menutupi sesuatu. Ammar pernah bilang akan membongkar semuanya. Jadi, kita lihat nanti, pungkasnya.
Kuasa Hukum Geram atas Persulitan dalam Sidang
Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut digelar secara daring (online) atau tanpa kehadiran para terdakwa secara langsung.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, merasa geram lantaran kliennya yang dipersulit untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang. Jon Mathias berharap kliennya bisa dipindahkan ke rutan yang dekat dengan PN Jakarta Pusat.
Permintaan kita ya dipindah lah ke Cipinang atau menurut jaksa penetapan hakim yang bagusnya di mana gitu, ungkap Jon Mathias.
Jon kemudian menyinggung tahanan teroris yang sebelumnya pernah ditahan di Nusakambangan namun bisa dipindahkan ketika menjalani persidangan di Jakarta. Pengacara aktor 32 tahun itu pun geram kini kliennya yang malah dipersulit untuk dihadirkan dalam sidang.
Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang dia di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini, tandasnya.
Padahal menurut Jon, Ammar ingin menjelaskan kejadian sebenarnya dan membongkar fakta kasus yang menjeratnya saat ini. Ini kan untuk membenahi lapas-lapas juga kan. Apa yang terjadi dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit gitu, ucap Jon.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.
Komentar
Kirim Komentar