Polresta Pontianak Hancurkan 150 Gram Sabu dan 16 Pil Ekstasi

Polresta Pontianak Hancurkan 150 Gram Sabu dan 16 Pil Ekstasi

Advertisement

Upaya Pemberantasan Narkoba di Pontianak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari enam laporan polisi (LP). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi dengan berat total 6,92 gram. Kegiatan ini dilakukan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat, 24 Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan melalui proses yang sangat hati-hati agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Cara yang digunakan adalah dengan memblender narkoba tersebut dan mencampurkannya dengan cairan pembersih. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset untuk memastikan tidak ada sisa yang tersisa.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak. Ia menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, ujar AKP Dwi Hariyanto Putro. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak.

Sinergi Antarpenegak Hukum

Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak turut menyambut baik kegiatan pemusnahan ini. Mereka menilai bahwa kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.

Langkah Tegas dan Berkelanjutan

Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif guna memastikan keamanan masyarakat.

Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba antara lain: * Penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba. * Penggeledahan rutin di tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran narkoba. * Kerja sama dengan instansi terkait seperti Kejaksaan dan Badan Narkoba Nasional (BNN).

Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Meski pihak kepolisian dan lembaga hukum memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba, peran masyarakat juga sangat krusial. Masyarakat dapat membantu dengan: * Menjaga lingkungan sekitar agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba. * Memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas ilegal. * Mendidik generasi muda untuk tidak terpengaruh oleh narkoba.

Dengan kerja sama yang baik antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan Pontianak bisa menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar