Polres Malaka Tangkap DPO Penganiayaan di Kobalima

Polres Malaka Tangkap DPO Penganiayaan di Kobalima

Polres Malaka Tangkap DPO Penganiayaan di Kobalima

Penangkapan Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Korban di Malaka

Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam berhasil menangkap seorang tersangka yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban Martentino Falo Taemnanu di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Tersangka yang berinisial O.G. (22 tahun) akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malaka.

Advertisement

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kobalima setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif atas laporan dari keluarga korban. Proses penangkapan dilakukan dengan cepat dan efektif, sehingga tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut informasi yang diperoleh, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu masyarakat.

Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujar IPTU Dominggus pada hari Minggu (26/10/2025).

IPTU Dominggus juga mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka agar tetap menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Ia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik.

Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, tambahnya.

Proses Penangkapan yang Berjalan Lancar

Kegiatan penangkapan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tersangka O.G. saat ini sudah berada di Mapolres Malaka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Malaka. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang kasus ini antara lain:

  • Tersangka O.G. diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Martentino Falo Taemnanu.
  • Korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
  • Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
  • Polres Malaka menegaskan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Polres Malaka

Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh Polres Malaka dalam menangani kasus ini:

  • Melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan dari pihak keluarga korban.
  • Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan.
  • Mengamankan tersangka O.G. di wilayah Kecamatan Kobalima.
  • Memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain itu, Polres Malaka juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mereka mengingatkan bahwa setiap masalah harus diselesaikan dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.

Masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu, potensi terjadinya tindakan kekerasan dapat diminimalkan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar