Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Viral di Hayam Wuruk Jakpus

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Viral di Hayam Wuruk Jakpus

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Viral di Hayam Wuruk Jakpus

Aksi Jambret Viral di Jakarta Pusat

Sebuah aksi jambret yang terekam kamera warga viral di media sosial setelah terjadi di depan restoran cepat saji di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam. Video berdurasi 56 detik tersebut menunjukkan kejadian yang membuat banyak orang terkejut dan memicu perhatian publik.

Advertisement

Korban yang diketahui bernama YF (39) sempat berusaha mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh. Kejadian ini terjadi saat dua pelaku mencoba melakukan aksinya. Meskipun korban berusaha melawan, satu dari pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar, sementara rekannya berhasil kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Metro Gambir. Menurut Susatyo, aksi jambret tersebut sempat viral di media sosial, yang membantu mempercepat proses identifikasi pelaku.

Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi, ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi. Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi. Menurutnya, pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran, ujarnya.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Fakta-Fakta Terkait Aksi Jambret

  • Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RF (36), sementara rekannya masih dalam pencarian.
  • Korban bernama YF (39) berhasil mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya pelaku terjatuh.
  • Video aksi jambret viral di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan publik.
  • Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain handphone Samsung A35 dan sepeda motor Suzuki Satria.
  • Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar