Polisi Lacak HP Curian via IMEI, Pencuri Toko Di Situbondo Gagal Nikmati Hasil Kejahatan

Polisi Lacak HP Curian via IMEI, Pencuri Toko Di Situbondo Gagal Nikmati Hasil Kejahatan

Polisi Lacak HP Curian via IMEI, Pencuri Toko Di Situbondo Gagal Nikmati Hasil Kejahatan

Penangkapan Pelaku Pencurian Toko di Situbondo

Polisi di Kabupaten Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dalam sebuah toko di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari Sabtu (25/10/2025). Pelaku, yang diketahui berinisial ST (31), warga Desa/Kecamatan Besuki, ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan nomor IMEI dari ponsel milik korban.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian. Menurutnya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon. Setelah itu, ST mengambil uang serta tiga buah ponsel dan rokok dari dalam toko tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik toko saat akan mengambil uang yang disimpan di dalam lacinya. Korban menyadari bahwa tokonya telah dimasuki pencuri setelah melihat plafon toko yang rusak atau berlubang.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari upaya polisi dalam melacak nomor IMEI dari ponsel milik korban. Dari informasi yang didapat, pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti yang ia bawa.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 7 tahun penjara.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Proses penyidikan terhadap tersangka ST dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta yang ditemukan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengajuan perkara di pengadilan.

Tersangka ST kini mendekam di sel tahanan Polres Situbondo. Ia harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang melanggar hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga terus memantau situasi di sekitar lokasi kejadian agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.

Langkah-Langkah Pencegahan

Dalam rangka mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan kepada pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memasang sistem keamanan seperti CCTV dan alarm
  • Mengatur jam operasional toko dengan lebih ketat
  • Melibatkan tetangga atau pihak keamanan setempat untuk melakukan pengawasan

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kecurigaan atau kejadian aneh yang terjadi di wilayah mereka.

Kesimpulan

Kasus pencurian di toko milik warga Situbondo berhasil diungkap berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan korban. Penangkapan pelaku ST menjadi contoh bahwa tindakan cepat dan akurat dapat membantu menangani kejahatan yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar