Polisi Buru Pencuri Motor di Kroya, Pelaku Pria 62 Tahun Awalnya Beli Mie Ayam

Polisi Buru Pencuri Motor di Kroya, Pelaku Pria 62 Tahun Awalnya Beli Mie Ayam

Polisi Buru Pencuri Motor di Kroya, Pelaku Pria 62 Tahun Awalnya Beli Mie Ayam

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berlangsung Cepat

Tim kepolisian kembali menunjukkan kecepatan dan kehandalannya dalam menangani kasus pencurian sepeda motor. Dalam waktu kurang dari satu hari, Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SP (62), warga Depok, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Advertisement

Penangkapan terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di Kroya, Cilacap, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak kendaraan hasil curian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa proses investigasi dan koordinasi antar unit kepolisian berjalan dengan baik.

Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima oleh pihaknya. Korban bernama Hermanto (40), seorang pedagang mie ayam asal Bojongsari, Purbalingga, mengaku kehilangan sepeda motor saat sedang berjualan di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

Pelaku datang seperti pelanggan biasa, memesan mie ayam, bahkan menambah pesanan untuk diantar ke kantor pasar. Begitu korban pergi mengantarkan pesanan, ia langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan warung, jelas AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kroya, Cilacap, hingga akhirnya SP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Proses penangkapan berjalan lancar dan cepat, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyebut bahwa pihaknya juga menyita satu unit Honda Beat warna putih biru sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Pelaku mengaku mengambil kunci motor yang diletakkan di meja warung, lalu memanfaatkannya untuk membawa kabur motor korban, jelas Kompol Andryansyah.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas masih mendalami dugaan keterlibatan SP dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas tindak kejahatan dan melindungi masyarakat.

Proses Penyelidikan yang Efektif

  • Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh tim kepolisian.
  • Jejak kendaraan curian berhasil dilacak melalui koordinasi antar unit.
  • Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat tanpa perlawanan.

Fakta Penting dari Kasus Ini

  • Pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial SP (62).
  • Korban adalah seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40).
  • Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna putih biru.
  • Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar