
Proses Hukum Lisa Mariana Sebagai Tersangka
Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (24/10) dan berlangsung sejak siang hingga malam hari. Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa Lisa tidak ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum dengan dua pasal. Yaitu Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak mencapai lima tahun penjara.
Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan, ujar Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Karena itu, usai menjalani pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik. Meskipun dia memiliki status sebagai tersangka, Lisa tetap dibiarkan pergi tanpa tahanan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.
Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala, kata dia kemudian berlalu.
Penasihat Hukum Menyampaikan Keterangan
Terpisah, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai sejak siang sampai malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.
Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi, ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.
Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa syarat. Dia tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, itu karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, dia datang. Kalau pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.
Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir, imbuhnya.
Komentar
Kirim Komentar