Polemik Dana Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun di Bank, Apa Tujuannya?

Polemik Dana Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun di Bank, Apa Tujuannya?

Advertisement

Dana Mengendap di Bank, Apa Tujuannya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki dana sebesar Rp 14,6 triliun yang mengendap di bank. Dana tersebut baru-baru ini mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana terparkir di bank.

Lantas, untuk apa dana sebesar itu? Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan adanya dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana itu bukanlah dana yang menganggur, melainkan dana yang telah disiapkan untuk pembayaran proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan pada November dan Desember 2025.

Pola Pembayaran APBD DKI Jakarta

Menurut Pramono, pola pembayaran belanja APBD DKI Jakarta cenderung meningkat di akhir tahun. Hal ini terjadi karena jadwal pengerjaan proyek dan proses administrasi yang umumnya baru rampung pada kuartal keempat.

Contohnya, pada akhir 2023 penyerapan anggaran untuk pembayaran mencapai Rp16 triliun, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp18 triliun. Dengan demikian, dana yang tersimpan di bank digunakan untuk menyelesaikan pembayaran pada bulan November dan Desember.

Bukan Deposito, Tapi Untuk Pembayaran

Pramono memastikan bahwa dana yang tersimpan di bank bukanlah bentuk deposito atau simpanan pasif. Dana tersebut telah disiapkan untuk pembayaran proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan pada November dan Desember 2025.

Benar ada (dana mengendap), tetapi di Jakarta bukan untuk apa, menjadi deposito atau dana, bukan, semata-mata nanti untuk persiapan kita untuk menyelesaikan hal ini, ujar Pramono.

Penyebab Dana Mengendap

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana sebesar Rp 234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025. Dari angka itu, Pemprov DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, yakni mencapai Rp14,6 triliun.

Lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah. Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat, ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Rendahnya serapan anggaran membuat simpanan uang daerah di bank terus menumpuk. Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi, kata dia.

Pesan Menteri Keuangan

Maka dari itu, Purbaya mengingatkan agar pemerintah daerah segera mempercepat belanja agar uang tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, ucap dia.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar