PM Takaichi Ingin Hapus Batas Jam Lembur, Serikat Buruh Menolak Keras

PM Takaichi Ingin Hapus Batas Jam Lembur, Serikat Buruh Menolak Keras

Advertisement

Perdana Menteri Jepang Berencana Menghapus Batas Jam Lembur Kerja

Perdana Menteri Jepang yang pertama adalah Sanae Takaichi, yang baru saja dilantik, mengumumkan rencana untuk menghapus pembatasan jam lembur kerja. Rencana ini diungkapkan melalui permintaan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan pelonggaran aturan tersebut.

Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari kelompok serikat buruh terbesar di Jepang, Rengo. Pada hari Kamis lalu, Rengo menyampaikan kekhawatiran mereka tentang rencana ini. Ketua Rengo, Tomoko Yoshino, menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan arus perubahan masyarakat saat ini terkait reformasi gaya kerja.

Risiko Kematian Akibat Kerja Berlebihan

Dalam konferensi pers, Yoshino menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan batas jam lembur kerja. Ia menilai bahwa kebijakan ini tidak dapat diterima. Hal ini tidak dapat diterima, ujar Yoshino, seperti dikutip dari Japan Today pada Jumat (25/10/2025).

Sebelum dilantik menjadi PM, Takaichi telah menciptakan pro dan kontra dalam isu ketenagakerjaan. Saat itu, ia berjanji akan menghilangkan istilah "work-life balance" atau keseimbangan antara kehidupan dan pekerjaan. Menurutnya, masyarakat termasuk dirinya perlu terus bekerja tanpa henti seperti "kuda penarik".

Kita tidak bisa membiarkan batas atas (jam lembur kerja) dilonggarkan, kata Yoshino. Ia menilai bahwa batas jam lembur di Jepang sudah mendekati ambang batas yang dapat meningkatkan risiko kematian akibat kerja berlebihan.

Aturan Lembur Kerja di Jepang

Menurut SCMP, Jepang telah memberlakukan batas maksimum jam lembur kerja sejak 2019. Dalam setahun, jam lembur yang diizinkan adalah hingga 720 jam, atau dengan kata lain, di bawah 100 jam sebulan jika termasuk kerja pada hari libur.

Karena peninjauan harus dilakukan lima tahun setelah implementasi, pemerintah sebelumnya menyatakan dalam cetak biru kebijakan bahwa peninjauan jam lembur itu akan bersifat komprehensif.

Koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Tenaga Kerja

Sementara itu, Takaichi juga telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, Kenichiro Ueno. Ia menginstruksikan Ueno untuk memastikan bahwa pelonggaran aturan apa pun, termasuk jam lembur, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan pekerja dan kemauan mereka.

Kita masih setengah jalan dalam upaya menurunkan karoshi (kematian akibat kerja berlebihan) menjadi nol dan mendorong reformasi gaya kerja, pungkas Yoshino.

Peninjauan Aturan dan Kesehatan Pekerja

Pemerintah Jepang saat ini sedang melakukan peninjauan terhadap aturan jam lembur. Meskipun ada dorongan untuk pelonggaran, banyak pihak tetap khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.

Beberapa ahli mengingatkan bahwa peningkatan jam kerja dapat memperburuk kondisi kesehatan mental dan fisik pekerja. Mereka menyarankan agar peninjauan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait.

Reaksi Publik dan Serikat Buruh

Reaksi publik terhadap rencana ini sangat beragam. Sebagian besar masyarakat tetap mendukung perlindungan hak pekerja, sementara sebagian lainnya merasa bahwa aturan jam lembur terlalu ketat dan menghambat produktivitas.

Serikat buruh seperti Rengo terus memperingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan kepentingan pekerja dalam proses peninjauan aturan ini. Mereka menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kesimpulan

Rencana pemerintah Jepang untuk menghapus batas jam lembur kerja memicu perdebatan yang cukup besar. Di satu sisi, ada dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Di sisi lain, ada kekhawatiran tentang kesehatan dan keselamatan pekerja.

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan ekonomi, tetapi juga menjaga kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian, peninjauan aturan jam lembur harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar