Fenomena Kawin Kontrak di Puncak Bogor-Cianjur
Di balik sejuknya udara dan indahnya pemandangan Puncak BogorCianjur, tersimpan praktik gelap yang tak kunjung padam: kawin kontrak. Fenomena yang telah berlangsung sejak 1990-an ini kini kembali mencuat ke permukaan, menjadi rahasia umum di kalangan warga setempat.
Berkedok pernikahan sementara, praktik ini sejatinya hanyalah bentuk lain dari prostitusi terselubung. Para perempuan yang terlibat bukanlah warga lokal, melainkan pendatang yang datang untuk berburu peruntungan dari wisatawan Timur Tengah yang berlibur ke kawasan wisata Puncak.
Perempuannya bukan orang sini, mereka datang musiman. Di sini ada semacam komunitasnya, tapi terselubung, ungkap TM, warga setempat.
Prosesnya dibuat seolah-olah pernikahan sah: ada wali, saksi, hingga amil. Namun semuanya palsu, amil bodong yang mematok tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per pernikahan. Uang itu kemudian dibagi ke sejumlah pihak yang membantu mengatur akad semu tersebut.
Setelah akad palsu selesai, perempuan yang dikontrak tinggal bersama tamu pria di vila selama beberapa hari hingga beberapa minggu. Selama masa itu, ia akan menerima uang belanja, makan, dan uang kasih sayang dari pasangannya, sebagian disetor kembali ke pihak-pihak yang memfasilitasi hubungan sementara itu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jelas melarang praktik ini. Namun, di lapangan, kawin kontrak tetap hidup, berganti wajah mengikuti zaman. Bagi sebagian pihak, Puncak bukan sekadar tempat wisata, tapi ladang bisnis gelap yang terus subur di balik kabut dinginnya.
Fenomena Kawin Kontrak Kini Menurun
Meski begitu, kata TM, fenomena kawin kontrak ini kini telah menurun, tidak sebanyak dulu.
"Sekarang biong-biong, gremo-gremo itu pada stres," kata TM.
Sebab kini wisatawan timur tengah yang berkunjung ke kawasan Puncak ramai yang membawa anak dan istrinya.
"Karena tamu-tamu Arab kebanyakan sekarang bawa istri, bawa anak," kata TM.
"Jadi anak sendiri dibawa, istri sendiri dibawa, jadi tidak ada kesempatan. Gak kayak dulu, dulu kan banyak yang (tamu Arab) bujangan," imbuhnya.
Meski menurun, menurut TM, aktivitas kawin kontrak ini masih ada di kawasan Puncak.
"Sekarang masih ada, tapi sedikit, udah menurun. Kan dulu mah rame viral. Sekarang mah pada takut, takut sama HP (takut viral)," ungkapnya.
Pernah Diungkap Polisi pada 2019
Pada tahun 2019 silam, Polres Bogor pernah membongkar praktik kawin kontrak di kawasan Puncak ini.
Polisi saat itu berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kerap berbisnis haram mengadakan kawin kontrak untuk wisatawan asal Timur Tengah.
Keempat pelaku ini diketahui merupakan mantan TKI Timur Tengah asal Cianjur dan Sukabumi yang berinisial ON, IM, BS dan K.
Selain itu, Polisi saat itu juga menemukan enam perempuan yang dijajakan para pelaku ke hidung belang yang semuanya berasal dari Sukabumi.
Polisi menjerat para pelaku itu dengan UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Komentar
Kirim Komentar